Tiga Nyawa yang Melayang di Tasikmalaya gegara Knalpot Bising

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 11:00 WIB
Ilustrasi motor berkenalpot bising. (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Tasikmalaya -

Kasus kematian Ghazwan Ghaisan M Syakir (14), pelajar yang ditemukan tewas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) dini hari menyita perhatian publik Tasikmalaya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka perilaku brutal itu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban menjadi sasaran aksi pengadangan motor berknalpot bising yang dilakukan oleh para pelaku.

Berdasarkan catatan detikJabar, sebelumnya ada dua kasus serupa yang terjadi di Kota Tasikmalaya. Artinya sudah ada tiga pengendara sepeda motor berknalpot bronk yang tewas di jalanan, akibat sasaran aksi main hakim atau perilaku brutal sekelompok orang.

Berikut ulasan tiga kasus tewasnya pengguna knalpot bising akibat diadang dan dianiaya warga, yang terjadi di Kota Tasikmalaya dalam beberapa tahun terakhir.

1. Shendi Herdianto

Kasus kematian Shendi Herdianto (16) seorang pelajar warga Kampung Pasir Datar RT 3 RW 14 Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, terjadi di sekitar komplek pemakaman Cina atau Bong Tamansari, pada Minggu 5 Desember 2021.

Peristiwa ini diawali dengan keresahan warga akibat banyaknya sepeda motor berknalpot bising yang melintas di perkampungan itu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama dua orang temannya, melintas di kampung tersebut.

Tepat di depan komplek pemakaman Cina atau bong Tamansari, korban yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising diadang warga. Korban langsung dihajar dan dilempar dengan potongan kayu.

"Korban sempat dirawat selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia," kata AKBP Aszhari Kurniawan, Kapolres Tasikmalaya ketika itu, Rabu (12/1/2022).

Setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian menetapkan Iman Ruhiman alias Ineung dan Jejen Zenal warga Kampung Sindang Sono, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Aszhari mengakui bahwa korban awalnya dikira kawanan geng motor, sehingga langsung diserang oleh para pelaku. "Ya memang seperti itu (dikira geng motor), tapi saya ingin mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Mengantisipasi geng motor tetap harus dengan cara-cara yang baik, tidak melanggar hukum," jelas Aszhari.

Namun putusan hakim PN Tasikmalaya pada tanggal 13 Juli 2022, menyatakan bahwa Iman dan Jejen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

2. Dani Yoga Pratama

Kasus kematian pengendara sepeda motor knalpot bising yang selanjutnya menimpa Dani Yoga Pratama (21), warga Kampung Kosangka, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Letjen Ibrahim Adji sekitar Kampung Nagrog, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Minggu 5 Maret 2023 dini hari. Pada kasus ini polisi menetapkan sembilan tersangka.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork