Durjana Penjual Peyeum Lecehkan 2 Bocah Perempuan di Gang Sempit

Kabupaten Sumedang

Durjana Penjual Peyeum Lecehkan 2 Bocah Perempuan di Gang Sempit

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 20:08 WIB
Polisi meringkus penjual tape keliling pelaku pelecehan bocah di Sumedang
Polisi meringkus penjual tape keliling pelaku pelecehan bocah di Sumedang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Pelaku pelecehan terhadap dua bocah di gang sempit Sumedang terungkap. Pelaku ialah Gangan (41) penjual tape atau peyeum keliling yang melakukan aksinya terhadap dua bocah perempuan dengan iming-iming tape.

Perilaku cabul Gangan sempat viral di media sosial usai videonya tersebar pada akhir bulan Agustus lalu. Gangan melakukan aksi bejatnya di gang sempet yang berada di Dusun Babakan Limus, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, usai mendapati laporan dari keluarga korban, pada saat itu juga pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya 29 Agustus 2024 disaat hari itu juga kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisialnya GG warga dari Kecamatan Pamulihan, Sumedang pekerjaan penjual peyeum atau bahasa Indonesianya yaitu tape," ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandinya yakni pelaku melakukan aksinya saat tengah berjualan peyeum atau tape keliling. Disaat berkeliling, pelaku langsung mendekati anak-anak di bawah umur yang berada di salah satu gang sempit di dekat TKP.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah sambil berjualan peyeum kemudian dia mendekati anak-anak kecil di bawah umur ada anak kecil dua orang yang menjadi korbannya perempuan yang pertama 7 tahun perempuan kemudian yang kedua juga umur 7 tahun pelajar kelas 1 SD," katanya.

Menurut Joko, agar para korban lebih mendekat, pelaku melakukannya dengan imingi-imingi tape dan korban pun mendekat. Hingga akhirnya, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Jadi pelaku melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan kemaluan pada korban. Jadi yang bersangkutan panggil 'sini dek, mau nggak peyeum' terus langsung (dilecehkan), kemudian temannya satu lagi datang yang satu dilepas dan satu lagi dilakukan hal yang sama," ucap Joko.

Dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik dari pelaku ini, diketahui bahwa pelaku memiliki rasa menyukai anak-anak di bawah umur. Sebab, di keluarganya sendiri pun tidak memiliki masalah apapun.

"Motifnya ini yang bersangkutan lebih menyukai anak-anak di bawah umur karena dilihat dari background keluarganya tidak ada masalah dia punya istri punya anak jadi tidak ada masalah," ungkap Joko.

"Kondisi korban saat ini allhamdulilah sehat dan sejak peristiwa dan dilakukan pendampingan oleh perlindungan anak kemudian psikologi," tambahnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Ayat 4 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal kurungan penjara selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 milyar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads