Akhir Pelarian Trio Begal Sadis Bergolok di Sukabumi

Akhir Pelarian Trio Begal Sadis Bergolok di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 24 Sep 2024 15:49 WIB
Trio Begal Sadis di Sukabumi
Trio Begal Sadis di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Komplotan begal bersenjata tajam jenis golok di Kota Sukabumi kini tak berdaya. Polisi memberikan timah panas ke bagian kaki para pelaku lantaran berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

Diketahui peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh tiga orang komplotan begal ini terjadi pada 23 Agustus dan 13 September 2024 lalu. Mereka mencuri sepeda motor sambil menodongkan dan melukai korban menggunakan golok.

Aksi para pelaku ini tepatnya terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh dan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Para pelaku menyasar korban yang mengendarai sepeda motor pada dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah API alias A (32) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, RH alias IT (31) residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan DR (29) residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

"Adapun modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku yaitu dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan tiga mencari sasaran yang akan dirampas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, para pelaku pun memepetkan kendaraannya kepada kendaraan motor yang digunakan korban. Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam tersebut.

"kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor sehingga terjatuh, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban kemudian membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban laki-laki inisial DAR (24) mengalami luka lecet di bagian siku sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan luka sobek di bagian kaki kanan. Sedangkan korban perempuan inisial EF (29) mengalami luka lecet di bagian kening, lutut, lengan kiri dan kanan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor, kemudian satu buah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berukuran 35 centimeter," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Rita.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads