Sungguh malang nasib seorang wanita berinisial P warga Tuguraja, Cihiedun, Kota Tasikmalaya yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung. Kasus pembunuhan P berhasil diungkap pihak kepolisian, masalah utang piutang menjadi motif dalam kejadian ini.
Pelaku pembunuhan dalam kasus ini tak lain dan tak bukan adalah seseorang yang meminjam uang kepada P, yakni pria berinisal H yang sama-sama merupakan warga Tasikmalaya.
H diketahui berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Dia tega bunuh P karena kesal terus-menerus ditagih utang oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dan korban sudah kenal dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kasus ini tersangka tercatat memiliki pinjaman uang sebesar Rp20 juta.
Kepada polisi, H mengaku emosi kepada korban saat menagih utang ke lapak miliknya dan H meminta keringanan untuk mencicil utang, namun ditolak korban.
H semakin berang, tatkala korban juga berani menagih ke istri pelaku dan enggan menjelaskan berapa jumlah total utang tersisa miliknya.
"Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja Rp50 ribu per hari tapi dia gak (mau). Malahan mau nagih ke istri saya. Di situ saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang nggak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau," kata H di Mapolres Tasikmalaya Senin (23/9).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan, jika motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena kesal terus ditagih utang.
"Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal," ujar Ridwan.
![]() |
Dalam kejadian ini, pelaku membunuh korban di lapak miliknya. H juga menbawa uang yang dibawa korban sekitar Rp8 juta dan barang-barang lain milik P dibuang di lahan kosong dekat Pasar Induk Cikurubuk.
"Jadi dieksekusi di lapak jualanya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka. Sementara barang-barang tersangka dibuang di lahan kosong," ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasuruan, Jawa Timur, setelah kabur selama empat hari.
"Tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Timur inisialnya H, (penangkapan) bekerjasama dengan Dirkrimum Polda Jabar. Kami mendekati kesempurnaan mengungkap kasus ini karena alat buktinya lengkap juga," jelas Ridwan
Selain menangkap H, polisi juga menyita barang bukti karung untuk membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, serta mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.
Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(wip/yum)