Cara Jahat Sejoli Tutupi Aib dengan Cekoki Bayi Pil Aborsi hingga Tewas

Round-Up

Cara Jahat Sejoli Tutupi Aib dengan Cekoki Bayi Pil Aborsi hingga Tewas

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 07:00 WIB
Tampang sejoli di Ciamis yang tega mencekoki bayi hasil hubungan di luar nikah hingga tewas.
Tampang sejoli di Ciamis yang tega mencekoki bayi hasil hubungan di luar nikah hingga tewas (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Sungguh keji apa yang dilakukan CRS (20) dan DM (21). Sejoli ini tega membunuh bayinya sendiri dengan cara mencekoki obat penggugur kandungan. Perbuatan keji tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi aib hasil hubungan di luar nikah.

Perbuatan CRS dan DM terbongkar setelah warga menemukan jasad bayi yang terkubur di pinggir rumah warga di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada 21 Agustus 2024 lalu.

Dari penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku pembuang bayi adalah CRS dan DM yang merupakan sepasang kekasih. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Januari 2023, DM sering berkunjung ke kontrakan milik CSR yang bekerja di salah satu apotek di Bandung. Sejak saat itu, DM dan CSR melakukan hubungan suami istri. Hingga pada Juni 2024, CSR hamil.

Mengetahui pacarnya hamil, DM berjanji untuk menikahi CSR. Namun rencana itu tidak terlaksana alias batal. "Awalnya ada rencana menikah, tapi batal karena hamil lebih dulu. Malu mempunyai anak di luar nikah," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT

Pada 4 Agustus 2024, DM menemui CSR di kontrakannya. Saat itu, DM meminta pacarnya hntuk menggugurkan kandungan. Keduanya lantas pergi ke sebuah apartemen untuk melancarkan niat jahatnya tersebut.

Saat di apartemen, CSR meminum obat penggugur kandungan yang dibawa DM. Selang 6 jam kemudian, CSR melahirkan seorang bayi perempuan. Bayi itu kemudian diletakkan di kamar mandi apartemen.

Namun keduanya terkejut melihat bayi masih hidup. Di situlah aksi keji DM dan CSR berlanjut. Mereka mencekoki bayi tanpa dosa itu dengan sisa obat penggugur kandungan.

"Kemudian kedua tersangka mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan. Si bayi akhirnya meninggal dunia," ucap Akmal.

Setelah bayi meninggal, lanjut Akmal, DM dan CSR pergi ke wilayah Rancah Ciamis dengan kereta api sembari membawa jasad bayi yang dimasukkan ke dalam tas. Kemudian pada 6 Agustus 2024, jasad bayi itu dikubur di pinggir rumah warga yang tak lain adalah keluarga dari DM.

Beberapa hari berselang, warga menaruh curiga terhadap gundukan tanah. Setelah melapor ke polisi, gundukan tanah itu digali dan didapati ada jasad bayi.

"Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kami amankan sepasang kekasih DM dan CRS di Bandung. Yang bersangkutan mengakui bayi hasil hubungan di luar nikah," jelasnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 100 juta," tutup Akmal.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads