Dukun pengganda uang kembali berulah, kali ini terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian ini menimbulkan banyak korban. Para pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Para korban tergiur janji mendapat keuntungan duit yang disetor bertambah menjadi 10 kali lipat. Bukan untung, justru mereka kena tipu. Berikut 7 fakta-faktanya.
1. Menjerat Kalangan Berpendidikan
Kejadian penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Sukabumi, tak hanya menjerat warga yang ingin kaya, fenomena ini menjerat korban yang notabene kaum berpendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dalam kejadian ini, berasal dari kalangan guru, pegawai bahkan pebisnis. Selain itu, pensiunan Polri juga turut jadi korban dalam kasus ini.
Setidaknya ada tujuh tersangka kawanan dukun pengganda uang yang berhasil ditangkap polisi. Mereka berinisial S (37), H (43), A (40), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).
2. Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2024 lalu di Perumahan Gand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban yang merupakan guru asal Yogyakarta berinisial ASW (51) membuat laporan usai mengalami kerugian Rp100 juta dari praktek penggandaan uang palsu. Kemudian, disusul BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubuk Pakam yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
3. Tergiur Uang 10 Kali Lipat
Para korban tergiur oleh para dukun pengganda uang setelah diiming-imingi keuntungan 10 kali lipat. Bukan untung yang didapat, mereka justru mengalami rugi hingga ratusan juta.
"Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (17/9).
4. Terjadi Sejak Tahun 2022
Para pelaku mengaku sudah mempraktikkan aksinya itu sejak tahun 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, setidaknya ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijarah para dukun pengganda uang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini akan menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual. Mereka juga menyiapkan sebuah peti berwarna hitam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100 dolar. Korban yang sudah membawa uang tunai diminta untuk masuk satu ruangan yang sudah dimodifikasi.
"Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu vila, dibawa ke vila, di situ ritual. Sedangkan kunci kamarnya sudah disetel, jadi kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa (dibuka)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan.
"Begitu ritual, mereka (korban) nggak bisa keluar karena ada di dalam ruangan. Kurang lebih ritual itu satu jam. Iya ritual disuruh baca doa-doa, ditinggalkan padahal uang asli sudah diamankan pelaku," sambungnya.
5. Korban Dikunci di Vila dan Sadar Tertipu
Setelah menunggu beberapa lama, korban pun baru menyadari jika mereka tertipu. Korban terpaksa merusak pintu kamar agar dapat keluar vila.
"Memang ini sudah lama kurang lebih ada 5 TKP, total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Kemungkinan ada korban lain, ada yang belum lapor," ujarnya.
6. Pengakuan Mediator
H (43), salah satu tersangka mengaku berperan sebagai mediator. Ia yang menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Salah satu korban yang jadi target merupakan pensiunan Polri.
"Korbannya ya yang kemarin aja (waktu di BAP) ada satu orang karena dia nanya-nanya terus ke saya, saya bilang 'ada lah di Sukabumi, gini gini,' gitu aja. (Pekerjaannya apa?) katanya sih mantan anggota, (anggota apa?) polisi, pensiunan," kata H.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua peti kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone berbagai merek.
7. Terancam 4 Tahun Penjara
Para pelaku diancam dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(wip/iqk)