Akhir Pelarian Daini, Si Bengis yang Tusuk Mati Istri Sendiri

Round-Up

Akhir Pelarian Daini, Si Bengis yang Tusuk Mati Istri Sendiri

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Sep 2024 09:00 WIB
Daini Jarjas (tengah) pembunuh istri di Bandung
Daini Jarjas pembunuh istri di Bandung saat diperlihatkan di Mapolrestabes Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Sukabumi -

Daini Jarjas (30) kini sudah tak bisa kabur lagi. Dia langsung dijebloskan ke penjara setelah menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan Siti Oktaviani (21), yang notabene merupakan istrinya sendiri.

Sebelum tertangkap, Daini dengan bengisnya membunuh sang istri di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Bermodal pisau dapur bergagang merah, dia tak hanya menyiksa istrinya hingga tak berdaya. Pisau itu kemudian digunakan Daini hingga membuat Siti meninggal dunia dengan tujuh luka tusukan.

Setelah sang istri tewas di tangan Daini, pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu lalu melarikan diri. Perburuan terhadap Daini pun kemudian dilakukan yang mengarahkan tempat persembunyiannya di wilayah Garut Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daini diciduk polisi saat sedang duduk-duduk santai di Pantai Cibako, Cibalong, Garut, pada Senin (17/9/2024) kemarin. Wajah Daini bisa dikenali warga setempat yang curiga dan mengenalinya sebagai pelaku pembunuhan istrinya.

Tanpa pikir panjang, polisi pun dikerahkan ke lokasi Daini saat itu. Tanpa perlawanan, Daini lalu digiring dan dia langsung ditangkap untuk dijebloskan ke dalam bui.

ADVERTISEMENT

Selasa (17/9/2024), Daini lalu dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Berbaju tahanan warna oranye, Daini yang berbadan gempal dan rambut pirang menutupi wajahnya menggunakan masker yang terlihat seolah tanpa rasa penyesalan.

Butuh lima hari bagi polisi untuk bisa menangkap Daini. Ternyata, saat pengejaran dilakukan, Daini sempat kabur ke beberapa tempat seperti Sumedang, Tasikmalaya hingga akhirnya diciduk di wilayah Garut Selatan.

"Alhamdulillah pada hari Senin, tanggal 16 pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Cibalong, Kabupaten Garut," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Dari hasil pemeriksaan, Budi menyebut, Daini sempat menganiaya sang istri menggunakan tangan kosong. Tak puas sampai di situ, Daini lalu mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menyerang Siti hingga mengalami luka tujuh tusukan di bagian badannya.

"Kemudian melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian sebelah kiri dan pinggang sebelah pinggang bagian kiri dan punggung bagian kiri. Korban alami tujuh kali tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Daini kini sudah dijebloskan ke tahanan. Dia diancam Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads