Siasat Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Jerat Guru-Pensiunan Polisi

Siasat Dukun Pengganda Uang di Sukabumi Jerat Guru-Pensiunan Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 17 Sep 2024 13:07 WIB
Rilis kasus dukun pengganda uang di Kota Sukabumi
Rilis kasus dukun pengganda uang di Kota Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini, fenomena tersebut dialami oleh guru, pegawai, pebisnis hingga pensiunan Polri.

Setidaknya ada tujuh tersangka kawanan dukun pengganda uang yang berhasil ditangkap polisi. Mereka berinisial S (37), H (43), A (40), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2024 lalu di Perumahan Gand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan pada 4 September 2024 di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban yang merupakan guru asal Yogyakarta berinisial ASW (51) membuat laporan usai mengalami kerugian Rp100 juta dari praktek penggandaan uang palsu. Kemudian, disusul BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubuk Pakam yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Para korban tergiur oleh para dukun pengganda uang setelah diiming-imingi keuntungan 10 kali lipat. Bukan untung yang didapat, mereka justru mengalami rugi hingga ratusan juta.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, para pelaku mengaku sudah mempraktekan aksinya itu sejak tahun 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, setidaknya ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijarah para dukun pengganda uang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini akan menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual. Mereka juga menyiapkan sebuah peti berwarna hitam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100 dolar. Korban yang sudah membawa uang tunai diminta untuk masuk satu ruangan yang sudah dimodifikasi.

"Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu vila, dibawa ke vila, di situ ritual. Sedangkan kunci kamarnya sudah disetel, jadi kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa (dibuka)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan.

"Begitu ritual, mereka (korban) nggak bisa keluar karena ada di dalam ruangan. Kurang lebih ritual itu satu jam. Iya ritual disuruh baca doa-doa, ditinggalkan padahal uang asli sudah diamankan pelaku," sambungnya.

Rilis kasus dukun pengganda uang di Kota SukabumiRilis kasus dukun pengganda uang di Kota Sukabumi Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Setelah menunggu beberapa lama, korban pun baru menyadari jika mereka tertipu. Korban terpaksa merusak pintu kamar agar dapat keluar vila.

"Memang ini sudah lama kurang lebih ada 5 TKP, total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Kemungkinan ada korban lain, ada yang belum lapor," ucap dia.

Salah satu tersangka inisial H (43) mengaku berperan sebagai mediator. Ia yang menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Salah satu korban yang jadi target merupakan pensiunan Polri.

"Korbannya ya yang kemarin aja (waktu di BAP) ada satu orang karena dia nanya-nanya terus ke saya, saya bilang 'ada lah di Sukabumi, gini gini,' gitu aja. (Pekerjaannya apa?) katanya sih mantan anggota, (anggota apa?) polisi, pensiunan," kata H.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua peti kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone berbagai merk.

Para pelaku diancam dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tutup Rita.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads