Vonis 15 Tahun Penjara Dukun Perenggut Nyawa di Karawang

Vonis 15 Tahun Penjara Dukun Perenggut Nyawa di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 20:20 WIB
Ilustrasi TKP
Ilustrasi TKP (Getty Images/gorodenkoff)
Karawang -

Dukun pengganda uang, dan anaknya yang membunuh karyawan RSUD Karawang akhirnya resmi divonis 15 tahun bui, akibat tindakan pidana yang dilakukannya tahun lalu.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap kedua terdakwa, asal Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang tersebut. Kedua terdakwa yakni, Kusnadi (38) dan Eno alias Abah (50).

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," seperti dilansir detikJabar dari lama SIPP PN Karawang, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui sebelumnya Polres Karawang telah menuntaskan perkara terhadap dua pelaku pembunuhan Fredy Abdul Halim (41) yang berprofesi sebagai karyawan RSUD Karawang.

"Korban ditemukan tewas mengenaskan di kebun pisang, di wilayah Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada hari Jumat 10 November 2023 lalu," ujar Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat dihubungi detikJabar, Rabu (14/8/2024).

ADVERTISEMENT

Keduanya merupakan bapak dan anak yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang, motif keduanya membunuh pelaku, yakni karena uang yang dimiliki pelaku.

"Motif kedua tersangka, karena sakit hati atas perkataan korban, jadi mereka kesal dan takut jika dilaporkan kepada polisi, karena ditagih uang sejumlah Rp5 juta, yang diserahkan korban untuk digandakan namun tak kunjung cair," kata dia.

Saat itu, tersangka Kusnadi mencekoki Fredy dengan ramuan kecubung, hingga larut dalam ketidaksadaran diri, karena ia tak kunjung pergi dari pondok atau kediaman tersangka meski sudah diminta pulang.

"Pelaku kemudian mengajak kembali korban ke pondok, namun di tengah perjalanan di kebun pisang korban mengoceh sembari meminta uangnya dikembalikan. Sehingga tersangka kesal lalu mengambil kayu untuk memukul kepala korban, korban dibiarkan tak sadarkan diri di perkebunan hingga keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads