5 Fakta Ngeri Perampokan Agen Perbankan di Bandung

Round Up

5 Fakta Ngeri Perampokan Agen Perbankan di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 14:30 WIB
Tangkapan layar pria inisial AR (42) saat melakukan aksinya di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu.
Tangkapan layar pria inisial AR (42) saat melakukan aksinya di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Kabupaten Bandung -

Agen perbankan di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menjadi sasaran perampokan. Uang Rp 110 juta raib dicuri.

Dalam kejadian ini, pelaku berhasil ditangkap polisi. Dari hasil penyelidikan aksi pencurian yang dilakukan pelaku karena terjerat utang puluhan juta.

Berikut 5 Fakta kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi saat Hujan di Pagi Hari

Kejadian perampokan agen perbankan ini terjadi pada, Rabu, tanggal 11 September 2024 pagi dan pada saat itu wilayah Arjasari sedang diguyur hujan.

Seorang wanita muda berinisial SA (24) membuka toko sekaligus dijadikan sebagai tempat agen perbankan. Saat sibuk beres-beres di tokonya tidak lama seorang pria datang.

ADVERTISEMENT

SA mengira jika pria itu akan melakukan transaksi, namun tak disangka jika pria yang mengenakan helm, berjaket dan bercelana panjang itu datang untuk melakukan aksi kejahatan.

Dalam kejadian ini, pelaku berhasil mencuri uang Rp 110 juta, selain itu pelaku sempat mencekik dan menodongkan senjata tajam kepada AS.

Terekam CCTV

Rekaman CCTV aksi pencurian ini beredar dan viral di media sosial (medsos), polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, kurang dari 24 jam pelaku inisial AR (42) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perampokan pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 18 jam sejak kejadian ya terjadi di Kecamatan Arjasari di wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal 11 September, tepatnya pukul 06.00 WIB," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang.

Kusworo mengungkapkan, aksi AR yang viral di jagat maya itu. Awalnya, perempuan yang menjadi korban, SA (24) membuka gerai agen perbankan. Tiba-tiba, AR datang dan langsung menghampiri SA.

"Kemudian dengan menggunakan senjata tajam itu menghampiri korban, kemudian melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban," katanya.

Uang Rp 110 Juta Digondol

Kusworo menuturkan setelah itu tersangka mengambil uang senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motprnya.

"Kemudian korban melaporkan ke polsek, ke polres, dan langsung dilakukan pencarian, penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung," jelasnya.

Pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Sehingga pelaku bisa diamankan di kediamannya masih di Kecamatan Arjasari.

Pelaku Curi Uang karena Punya Utang

Dalam kejadian ini, Kusworo menyebutkan untuk motif AR nekat menggasak ratusan juta hingga mencekik korbannya.

"Motifnya ekonomi, motifnya uang. Dimana yang bersangkutan tersangka ini terjerat hutang," ujar Kusworo.

Tersangka memiliki utang mencapai Rp 40 juta. Dengan alasan itu tersangka nekat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Total-total utangnya bisa mencapai Rp40 juta dan berdasarkan uang yang dia rampok itu bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya," katanya.

Pihaknya menjelaskan tersangka berhasil menggasak uang dari agen bank tersebut senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka telah menggunakan uang hasil pencurian tersebut sebagian.

"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri. Sehingga insya Allah bisa segera kita informasikan kepada korban tentang berapa uang yang bisa diselamatkan dari tersangka," jelasnya.

Hilangkan Barang Bukti

Kusworo menerangkan tersangka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Tersangka membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan. Di antaranya adalah jas hujannya, kemudian celana, dan juga masker dan lain sebagainya. Itu dilakukan untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads