Polisi Bekuk Pencuri Bersenjata yang Cekik Agen Perbankan di Arjasari

Kabupaten Bandung

Polisi Bekuk Pencuri Bersenjata yang Cekik Agen Perbankan di Arjasari

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 13 Sep 2024 18:00 WIB
Tangkapan layar pria inisial AR (42) saat melakukan aksinya di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu.
Tangkapan layar pria inisial AR (42) saat melakukan aksinya di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu. Foto: Tangkapan layar video viral
Bandung -

Seorang pria inisial AR (42) nekat mencuri di salah satu agen perbanjan di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. AR sempat mencekik dan menodongkan senjata tajam ke korbannya. Aksi kriminal AR itu terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Raya Arjasari, Kampung Cijaringao, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu. AR yang mengenakan helm menodongkan senjata tajam kepada korbannya. AR juga sempat mencekik korbannya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku penangkapan AR tak berselang lama setelah aksi pencurian viral itu. Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perampokan pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 18 jam sejak kejadian ya terjadi di Kecamatan Arjasari di wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal 11 September, tepatnya pukul 06.00 WIB," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).

Kusworo menceritakan aksi AR yang viral di jagat maya itu. Awalnya, perempuan yang menjadi korban, SA (24) membuka gerai agen perbankan. Tiba-tiba, AR datang dan langsung menghampiri SA.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dengan menggunakan senjata tajam itu menghampiri korban, kemudian melakukan pencekikan, dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban," katanya.

Kusworo menyebutkan setelah itu terangka mengambil uang senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motprnya.

"Kemudian korban melaporkan ke polsek, ke polres, dan langsung dilakukan pencarian, penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bandung," jelasnya.

Pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Sehingga pelaku bisa diamankan di kediamannya masih di Kecamatan Arjasari.

"Dalam kurun waktu 18 jam, pada pukul 22.00-23.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka, dengan barang bukti yang ada. Sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi," ucapnya.

Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.

Motif Pencurian

Kusworo menjelaskan soal motif AR nekat menggasak ratusan juta hingga mencekik korbannya. "Motifnya ekonomi, motifnya uang. Dimana yang bersangkutan tersangka ini terjerat hutang," ujar Kusworo.

Kusworo mengungkapkan total utang tersangka mencapai Rp 40 juta. Sehingga dengan itu tersangka nekat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Total-total utangnya bisa mencapai Rp40 juta dan berdasarkan uang yang dia rampok itu bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya," katanya.

Pihaknya menjelaskan tersangka berhasil menggasak uang dari agen bank tersebut senilai Rp 110 juta. Setelah itu tersangka telah menggunakan uang hasil pencurian tersebut sebagian.

"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusur. Sehingga insya Allah bisa segera kita informasikan kepada korban tentang berapa uang yang bisa diselamatkan dari tersangka," jelasnya.

Kusworo menyebutkan tersangka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

"Tersangka membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan. Di antaranya adalah jas hujannya, kemudian celana, dan juga masker dan lain sebagainya. Itu dilakukan untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," ungkapnya.

(sud/sud)


Hide Ads