Imigrasi Tasik Deportasi WNA Cina Eks Warga Binaan Lapas Garut

Imigrasi Tasik Deportasi WNA Cina Eks Warga Binaan Lapas Garut

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 13 Sep 2024 19:52 WIB
Proses deportasi WNA RRT
Proses deportasi WNA RRT (Foto: Istimewa)
Tasikmalaya -

Kantor Imigrasi Kelas Satu Tasikmalaya, Jawa Barat mendeportasi Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok alias China Kamis (12/9/24) malam. ZB (33) juga ditangkal masuk wilayah Indonesia usai menjalani masa hukuman pidana kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengungkapkan WN RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (07/09/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam (12/09/2024) yang bersangkutan sudah dideportasi," ujar Surjono pada Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surjono menjelaskan bahwa WN RRT tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018 yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan" tutur Surjono.

Dalam hal pendeportasian, menurut Surjono, biaya kepulangannya ditanggung oleh yang bersangkutan. Tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," kata Surjono.

(yum/yum)


Hide Ads