Duit Korupsi Proyek Pasar Cigasong Diduga Mengalir ke Oknum Kemendagri

Duit Korupsi Proyek Pasar Cigasong Diduga Mengalir ke Oknum Kemendagri

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 13 Sep 2024 14:17 WIB
Sidang dakwaan Irfan Nur Alam cs di kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Sidang dakwaan Irfan Nur Alam cs di kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Persidangan kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka sudah bergulir di pengadilan pada Rabu (11/9/2024). Terdakwanya, yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan dan Maya Andrianti, didakwa bersama-sama telah memeras pengusaha hingga Rp 7,5 miliar.

Dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dibacakan, Irfan Nur Alam cs disebut telah mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih. Lalu, melalui tangan Andi Nurmawan dan Dede Rizka Nugraha, mereka menerima setoran uang senilai Rp 7,5 miliar dari almarhum Endang Rukmana untuk memuluskan proyek tersebut.

Jaksa pun membeberkan siapa saja yang kecipratan duit haram ini. Selain Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, Maya dan Irfan Nur Alam, uang tersebut juga disinyalir mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi rinciannya, Andi Nurmawan yang mendapat setoran Rp 4,09 miliar dari Endang, disebut dipergunakan untuk Irfan Nur Alam sebesar Rp 1,946 miliar. Kemudian, ada uang Rp 1,141 miliar yang mengalir ke oknum Kemendagri hingga lima kali dengan nomimal total sekitar Rp 276 juta.

Sementara sisanya, ikut dinikmati oleh Maya Andriayati Rp 50 juta dan Andi Nurmawan Rp 300 juta. Selain dari tangan Andi, ada uang setoran yang diterima Dede Rizka Nugraha Rp 3,495 miliar yang digunakan Rp 1,295 untuk kepentingan Dede Rizka sendiri dan Rp 2,2 miliar untuk pembangunan pasar darurat dan operasional lainnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa atas perbuatan terdakwa (Irfan Nur Alam) bersama-sama Maya Andriyati, Arsan Latif dan Andi Nurmawan melakukan pengaturan atau mengondisikan untuk memenangkan PT PGA sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (BGS) Pasar Sindangkasih-Cigasong Kabupaten Majalengka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Andi Nurmawan, Dede Rizka Nugraha, Maya Andriyati dan Arsan Latif," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut, Jumat (13/9/2024).

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Irfan ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kabag Ekbang Setda Majalengka, bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri. Kemudian seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.




(ral/mso)


Hide Ads