Ossy Pembunuh Suami di Karawang Divonis Seumur Hidup Penjara

Ossy Pembunuh Suami di Karawang Divonis Seumur Hidup Penjara

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 09 Sep 2024 16:28 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Karawang -

Ossy Claranita Nanda Triar (32) divonis penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Dilansir detikJabar dari laman SIPP PN Karawang, Ossy menjadi otak pembunuhan Arif Sriyono (32), sang suami, dengan modus begal, telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada, Rabu (4/2024) lalu.

Selain Ossy, pengadilan juga memutus inkrah dua terdakwa lain, yakni Rizal Nur Fidaus selaku adik Ossy dan Pandu Becik Ariendra selaku teman dari adik Ossy, yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ossy Claranita Nanda Triar bersama-sama dengan saksi Pandu Becik dan Rizal Nur Firdaus, menyebabkan Korban Arif Sriyono meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 15/VLJ-VeR2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan PN Karawang dilansir dari SIPP PN Karawang, Senin (9/9/2024).

Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, Ossy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana juga melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono sang suami, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikolog, yang serupa dalam dakwaan primair menyeluruh umum.

ADVERTISEMENT

"Putusan juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi dengan keseimpulan, pelaku OC memiliki nilai IQ 91 (rata-rata bawah) dengan fleksibilitas berfikir yang rendah. Terdapat gangguan Kepribadian antisosial dengan ciri sosiopat pada diri OC,
gangguan kepribadian antisosial yang dialaminya membuatnya mampu melakukan kejahatan pembunuhan dengan memanipulasi adik serta sahabat adiknya menjadi eksekutor pembunuhan terhadap suaminya. OC tidak mengalami gejala gangguan jiwa berat, sehingga masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," bunyi kutipan SIPP.

Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap Ossy, diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 19 tahun penjara.

Sementara itu, kedua eksekutor, yakni Pandu dan Rizal, masing-masing divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp5.000 untuk biaya perkara.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis SIPP PN Karawang.

Diektahui kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Selasa (9/9/2024) dini hari, bertempat di pinggir Irigasi dekat jembatan Sasak Misran yang beralamatkan di Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Ossy menyuruh adiknya Pandu, dan teman adiknya Rizal untuk mengeksekusi suaminya Arif Sriyono dengan modus pembegalan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian motif Ossy membunuh suaminya yakni karena ia tak diberi nafkah selama berumah tangga.




(mso/mso)


Hide Ads