Dua Mantan Debt Collector di Sukabumi Ditangkap Usai Aniaya Santri

Dua Mantan Debt Collector di Sukabumi Ditangkap Usai Aniaya Santri

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 08 Sep 2024 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Sukabumi -

Dua mantan debt collector di Sukabumi berinisial WAB (44) dan AC (42) diamankan polisi di dua lokasi berbeda yaitu di Lebak, Banten dan Cikembang, Sukabumi gegara mencuri motor dan menganiaya seorang santri.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, para pelaku sempat buron selama tiga pekan. Mereka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang tengah membawa sepeda motor.

"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," kata Rita kepada awak media, Minggu (8/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, para pelaku merupakan mantan karyawan internal dan eksternal di salah satu perusahaan pembayaran kredit kendaraan di Sukabumi. Peristiwa pencurian pemberatan itu tepatnya terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di pinggir jalan depan toko elektronik.

"Awalnya tersangka WAB dengan AC dan E (DPO) berniat untuk melakukan penarikan sepeda motor secara paksa yang memiliki tunggakan, kemudian para pelaku berkeliling menggunakan dua unit sepeda motor," kata Rita.

ADVERTISEMENT

Sesampainya di daerah Baros, Kota Sukabumi, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol F 5139 FWH yang digunakan oleh korban MAN (17). Pelaku yang masih buron inisial E tiba-tiba memberhentikan korban dan mengecek nomor polisi serta nomor mesin sepeda motor.

"Tidak lama E (DPO) mengatakan 'bawa anak ini dengan motornya ke kantor NCS Cisaat' yang mana saat itu tersangka WAB membawa sepeda motor milik korban dan korban di bonceng olehnya, sedangkan E (DPO) dan AC mengikuti dengan menggunakan sepeda motor lainnya," ucapnya.

Setibanya di kantor NCS Cisaat, tersangka WAB sempat membuat surat penarikan agar ditanda tangan oleh korban namun korban menolak untuk menyerahkan sepeda motor tersebut. Kemudian korban dibawa pelaku ke kantor leasing di daerah Bhayangkara, Kota Sukabumi.

"Pada saat sebelum sampai di kantor FIF tepatnya di depan toko elektronik korban sempat menolak untuk diajak ke kantor tersebut dan sempat cekcok di pinggir jalan sehingga E (DPO) menendang ke arah perut bawah korban sebanyak satu kali," kata dia.

Kemudian, tersangka WAB menendang dengan menggunakan dengkul kaki ke arah perut bawah dan dengkul kaki korban sebanyak satu kali, dan E (DPO) memukul dengan menggunakan telapak tangan ke arah kepala belakang korban kurang lebih sebanyak dua kali.

Akhirnya korban mau menuruti para pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke kantor leasing daerah Bhayangkara. Korban menyerahkan sepeda motornya dan langsung dibawa oleh E (DPO) kemudian WAB dan AC mengikuti dan meninggalkan korban.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, Satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami ancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun," terangnya.

Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap anak di bawah umur yang tidak memiliki kompetensi berkendara. "Karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya," sambung Rita.

(iqk/iqk)


Hide Ads