Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Dalam aksinya pelaku bermodus memesan makanan yang dilakukan secara cash on delivery (COD).
Kala itu, pelaku pura-pura memesan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, pada Selasa (27/8/2024) lalu. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku (FWS) alias (Y) 40 tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko dimsum yang berada di Jalan Panjaitan Kecamatan Subang. Sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping Kodim.
"Sekira pukul 19.30 WIB pelaku datang ke toko dimsum yang beralamat di jalan Panjaitan Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Dan, pada esok harinya, pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, korban mengantarkan makanan yang sebelumnya di pesan oleh pelaku sesuai dengan kesepakatan COD di taman samping Kodim Subang," ujar Ariek Indra Sentanu kepada awak media di halaman Mapolres Subang, Jumat (06/09/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelaku bertemu dengan korban, pelaku menelpon istrinya yang merupakan bagian dari modus kejahatan. Pelaku kemudian memberikan telepon ke korban. Perbincangan korban dan istri pelaku pun terjadi, disepakatilah pesanan yang harus diantarkan esok harinya.
Setelah itu, lanjut Ariek, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan ingin mengambil uang. "Kemudian setelah mengambil kendaraan korban, tersangka tidak kembali. Kemudian pada hari itu juga korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang, tidak lebih dari 1x 24 jam, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB malam, dan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya," katanya.
Sementara menurut pelaku, aksi yang dilakukannya akibat ekonomi dan sebelumnya tidak kenal dengan korban, korban sudah menjadi incaran dalam melakukan aksinya. "Alasannya kekurangan dana kebutuhan, sebelumnya sama korban tidak kenal, sebelumnya udah menjadi incaran," ungkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial FWS.
Aksi polisi ini diapresiasi oleh korban yang menerima kembali motornya yang soal hilang.
"Awalnya pelaku melakukan pemesanan makanan, setelah makanan di antar melalui COD, tiba tiba pelaku meminjam motor untuk mengambil uang, namun ditunggu lama tak kunjung kembali. Ya sekarang rasanya bahagia setelah polisi berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan sepeda motornya," ungkap Mila Febriyanti yang menjadi korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, kunci motor dan sepeda motor jenis NMX yang langsung diberikan kembali kepada pemilik kendaraan.
Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pidana yang disangkakan adalah dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp. 900 juta.
(sud/sud)