Korupsi Duit Retribusi Rp 1 M, Pengelola Pelelangan Ikan Ditangkap

Kabupaten Karawang

Korupsi Duit Retribusi Rp 1 M, Pengelola Pelelangan Ikan Ditangkap

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 01:57 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Karawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meringkus pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage berinisial K. Pria yang menjabat sebagai oknum manajer tersebut diduga melakukan korupsi uang retribusi hingga Rp 1 miliar.

"Kami telah mengamankan seorang oknum pengelola TPI Ciparage, berinisial K yang menjabat sebagai manager yang terindikasi menggelapkan uang retribusi," kata Kepala Kejari Karawang Syaifullah di Karawang, Selasa (3/9/2024).

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tanggal 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, K memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

"Tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022," kata dia.

ADVERTISEMENT

Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, maka, pihak Kejaksaan Negeri Karawang menuntut tersangka dengan dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar.

"Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ujar Syaifullah.

Penahan tersebut dilakukan, karena pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lebih lanjut, Syaifullah menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga akan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan program optimalisasi penanganan perkara.

"Untuk sementara baru hanya satu tersangka, kita masih melakukan pengembangan bilamana ditemukan alat bukti dan saksi yang mengarah ke pelaku lain akan kita tindak, sesuai arahan Jaksa Agung, kita akan terus berupaya melakukan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads