5 Fakta Aksi Sadis Ayah di Cianjur Aniaya Anak gegara Cemburu

5 Fakta Aksi Sadis Ayah di Cianjur Aniaya Anak gegara Cemburu

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 30 Agu 2024 09:30 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/tomazl)
Cianjur -

Seorang ayah berinisial CS (34) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menganiaya anaknya sendiri yang masih belia. Perbuatan kejam pelaku dipicu kekesalannya kepada sang istri. Aksi itu juga viral di sosial media.

Berikut fakta-faktanya

1. Cekik-Banting Anaknya

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku awalnya bercanda dengan salah seorang anak perempuannya. Sang anak pun tampak tertawa riang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian dalam dua video lainnya, tampak CS melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anaknya. Tindak kekerasan tersebut berupa mencekik sang anak, hingga mengangkat anaknya dengan satu tangan sehingga korban menggelantung kesakitan.

Anak-anak yang masih satu hingga tiga tahun itupun menangis kesakitan akibat ulah pelaku. Terlebih setelah pelaku juga menjatuhkan korban ke lantai.

ADVERTISEMENT

2. Kirim Video Penganiayaan ke Istri

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan, video dari pelaku dikirim ke ibu korban pada saudaranya. Pihak keluarga pun kemudian melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.

"Aksi kekerasan yang direkam oleh pelaku dikirimkan ke istrinya yang sedang bekerja di luar negeri," ujar Tono Listianto, Kamis (29/8/2024).

3. Pelaku Ditangkap

Tono menyebut, setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Setelah mendapatkan laporan dari paman korban beberapa hari lalu, kami langsung terjunkan tim untuk menangkap pelaku. Saat ini CS sudah kami amankan di Mapolres Cianjur," ujarnya.

4. Pelaku Cemburu

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan aksi tersebut lantaran terbakar api cemburu. CS menduga jika sang istri berselingkuh selama bekerja di luar negeri.

"Motifnya karena cemburu, pelaku menuduh istrinya punya pria simpanan lain yang belum terbukti kebenarannya," kata dia.

5. Anak Alami Truama

Sementara ketiga anak pelaku saat ini tengah menjalani pengobatan fisik dan psikis lantaran tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga mengalami trauma.

"Ketiga balita itu dalam pendampingan khusus petugas dan sekarang diasuh oleh paman korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(bba/dir)


Hide Ads