Pengamat Hukum Unisba Soroti Ajuan PK Jessica Wongso

Pengamat Hukum Unisba Soroti Ajuan PK Jessica Wongso

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 20 Agu 2024 16:00 WIB
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida (Foto: Pradita Utama)
Bandung -

Jessica Kumala Wongso akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan modus kopi sianida.

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama menjalani masa hukuman, Jessica mendapatkan remisi sebanyak sebanyak 58 bulan 30 hari. Hingga akhirnya ia bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan kliennya akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan ada kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.

"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

ADVERTISEMENT

Tim hukum Jessica Wongso disebut memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Ia meminta publik menunggu tanggal mainnya.

"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ujarnya.

Terkait upaya tersebut, pengamat hukum dari Unisba Nandang Sambs menjelaskan bahwa PK, sedianya tak berbatas waktu.

"Untuk PK karena mungkin yang bersangkutan memandang dan ada hal-hal katanya bukti baru untuk dijadikan sebagai novum. Mudah-mudahan dengan bukti itu dijadikan dasar untuk meninjau kembali putusannya walaupun sudah putus dan yang bersangkutan sekarang menjalani PB," ujar Sambas saat dihubungi detikJabar, Selasa (20/8/2024).

PK itu, seperti diketahui, dilakukan Jessica sebagai satu cara untuk mengembalikan nama baik.

"Kalau PK dikabulkan tidak akan merubah pidana secara umum karena sudah jalani 2/3, tapi paling tidak dia ingin mengejar rehabilitasi nama baiknya," jelasnya.

"Mungkin saja bisa langsung bebas, ini tinggal nunggu waktu. Cuman dia ingin ngejar tadi rehabilitasi nama baik, kalau dikabulkan dia dipandang tidak salah nama baiknya bisa dipulihkan," pungkasnya.

(wip/yum)


Hide Ads