Polisi menangkap Rendra Sigit Ariyanto (20). Pria asal Grobogan, Jawa Tengah yang bekerja sebagai sopir truk ini tega menculik dan memperkosa seorang siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Lantas, bagaimana peristiwa memilukan ini bisa terjadi? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Korban Dibawa Kabur ke Bekasi
Peristiwa itu dialami korban pada Sabtu (17/8). Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor pada polisi karena anaknya tak kunjung pulang hingga malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapat petunjuk bahwa korban dibawa lari seorang pria yang diduga merupakan kekasih korban ke daerah Bekasi. Tersangka pun diamankan pada Minggu (18/8/2024).
"Kita amankan tersangka yang melarikan seorang anak (perempuan) di bawah umur tanpa seizin orangtua, serta persetubuhan terhadap korban," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
2. Pelaku Tipu Korban dengan Modus Pacaran
Tri menjelaskan kasus itu berawal saat korban janjian bertemu dengan tersangka Rendra, asal Grobogan, Jawa Tengah di sebuah minimarket di dekat sekolah korban.
"Jadi korban dan tersangka ini awalnya kenalan lewat media sosial, kemudian berkomunikasi via Telegram dan WhatsApp selama 5 bulan. Akhirnya mereka memutuskan ketemuan dan akhirnya ketemu di hari Sabtu kemarin," kata Tri.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, keduanya sempat ngobrol di dalam minimarket tersebut. Setelah itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu lalu mengajak korban pergi ke sebuah apartemen yang sudah dipesan sebelumnya.
"Jadi korban dibawa pelaku ke sebuah apartemen, kemudian sempat berpindah ke sebuah hotel di wilayah Bandung dan Bekasi. Jadi memang sebelumnya sudah dipersiapkan," kata Tri.
3. Korban Diancam Akan Disantet
Di situlah tersangka Rendra melancarkan aksinya. Ia memaksa korban melakukan persetubuhan, tapi dengan ancaman.
"Jadi berdasarkan keterangan korban, kalau kemauan tersangka tidak dituruti nanti keluarganya akan disantet. Jadi memang dalam rentang waktu itu sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," ucap Tri.
4. Menjalin Hubungan 5 Bulan
Tri mengatakan korban dan tersangka sudah berkenalan dan disinyalir punya hubungan istimewa selama lima bulan belakangan. Mereka baru pertama kali bertemu selama berpacaran.
"Jadi memang sengaja dia datang dan bertemu korban, untuk melakukan perbuatan bejat yang tidak kita inginkan," kata Tri.
5. Jauh-jauh Dari Grobogan untuk Lampiaskan Nasfu Bejat
Sementara, Rendra mengaku datang jauh-jauh dari Grobogan, Jawa Tengah, ke Bandung Barat demi menemui korban dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Demi niat bejatnya itu, ia bahkan mengancam korban.
"Dia saya rayu, sempat diancam juga. Jadi saya bilang kalau enggak mau ikut, saya santet (korban dan keluarganya). Saya enggak bisa santet, hanya ngancam saja," kata tersangka.
Kini, Rendra terancam dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/iqk)