Siswa SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mengalami nasib tragis usai jadi korban penculikan dan perkosaan seorang sopir truk asal Grobogan, Jawa Tengah.
Gadis 16 tahun itu dibawa lari tersangka Rendra Sigit Ariyanto (20) pada Sabtu (17/8). Ia dibawa ke sebuah apartemen lalu berpindah ke hotel di Bandung hingga Bekasi.
Pelarian tersangka berakhir pada Minggu (18/8) setelah diamankan Satreskrim Polres Cimahi di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan saat ini kondisi korban terus dipantau sekaligus diberikan penanganan trauma healing melibatkan psikolog.
"Untuk kondisi korban saat ini kita sedang melaksanakan trauma healing dibantu polwan. Kita juga minta bantuan psikolog untuk membuat anak ini kembali bisa beraktivitas seperti sebelumnya," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Tri menyebut tersangka tak memiliki niat lain terhadap korban, melainkan murni hanya ingin bertemu sang pujaan hati lalu menyalurkan hasrat bejatnya.
"Jadi niatnya memang hanya ingin bertemu lalu berbuat hal yang tidak kita inginkan. Barang korban tidak ada yang dicuri," kata Tri.
Untuk melancarkan niat bejatnya itu, Tri menyebut tersangka Rendra mengancam akan menyantet korban dan keluarganya. Hal itu membuat korban tak punya pilihan lain selain menuruti kemauan tersangka.
"Jadi dia mengancam akan menyantet korban dan keluarganya kalau tidak nurut. Padahal tersangka ini tidak bisa nyantet," tutur Tri.
Tersangka akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bekasi pada Minggu. Ia dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana Pasal 332 itu paling lama 7 tahun (penjara) dan untuk Undang-undang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," kata Tri
(dir/dir)