Rendra Sigit Aryanto (20), kini harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi bejatnya menculik lalu menyetubuhi seorang pelajar SMA di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa nahas itu dialami korban pada Sabtu (17/8). Ia dibawa lari oleh tersangka Rendra yang datang langsung dari Grobogan, Jawa Tengah. Korban dibawa ke sebuah apartemen lalu berpindah ke hotel di wilayah Bandung dan Bekasi.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengakui ia sudah berkomunikasi dan menjalin hubungan pacaran dengan korban selama lima bulan. Berawal dari komunikasi di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya awalnya dari Telegram terus lanjut ke WhatsApp. Setelah itu pacaran, dan belum pernah ketemu. Baru kemarin ketemu," kata Rendra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Rendra mengaku datang jauh-jauh dari Grobogan, Jawa Tengah, ke Bandung Barat demi menemui korban dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Demi niat bejatnya itu, ia bahkan mengancam korban.
"Dia saya rayu, sempat diancam juga. Jadi saya bilang kalau enggak mau ikut, saya santet (korban dan keluarganya). Saya enggak bisa santet, hanya ngancam saja," kata tersangka.
Hingga akhirnya tersangka diamankan Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Bekasi, pada Minggu (18/8/2024). Pemuda yang berprofesi sebagai sopir itu ternyata mengancam korban supaya menurut nafsu bejatnya.
"Jadi berdasarkan keterangan korban, kalau kemauan tersangka tidak dituruti nanti keluarganya akan disantet. Jadi memang dalam rentang waktu itu sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Tri mengatakan korban dan tersangka sudah berkenalan dan disinyalir punya hubungan istimewa selama lima bulan belakangan. Mereka baru pertama kali bertemu selama berpacaran.
"Jadi memang sengaja dia datang dan bertemu korban, untuk melakukan perbuatan bejat yang tidak kita inginkan," kata Tri.
Ia dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidana Pasal 332 itu paling lama 7 tahun (penjara) dan untuk Undang-undang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," kata Tri.
(dir/dir)