Pelaku pengeroyokan rombongan kiai dan Banser, di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang berhasil diringkus polisi. Hingga kini pihak Polres Karawang mesih mendalami terkait peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (10/8/2024), sekira pukul 21.30 WIB, berlokasi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok.
"Para pelaku menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan salah satu kiai, yang saat itu menghadiri acara ibadah di salah satu Pondok Pesantren di Karawang," kata Edwar, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku, berinisial FS dan SW yang bertindak sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga kemungkinan ada tersangka lain.
"Kedua pelaku yakni FS dan SW, keduanya kami amankan dengan peran sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman sehingga masih memungkinkan adanya pelaku lain," kata dia.
Mengenai motif pengeroyokan anggota Banser dan Kiai tersebut, Edwar belum dapat mengungkapkannya. Sebab saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk motif masih kita dalami, tersangka juga, pelaku ini berasal dari kelompok mana ini belum dapat kita terangkan, mungkin nanti yah setelah semuanya lengkap baru kita terangkan," imbuhnya.
Bersama dengan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga buah helm tujuh potong baju, dua unit gawai, serta satu buah sepatu, dan satu unit sepeda motor, dan tas warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kuhpidana, barang siapa secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(mso/mso)