Cerita Gelap Sahir: Bunuh Istri, Simpan Jasadnya karena Masih Sayang

Round-up

Cerita Gelap Sahir: Bunuh Istri, Simpan Jasadnya karena Masih Sayang

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 16 Agu 2024 09:00 WIB
Tampang Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Rumah di Cimahi
Tampang Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Rumah di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Entah apa yang merasuki pikiran Sahir, ia membungkus istrinya Zakilah Indri Winata (21) dengan menggunakan plastik, kain, selimut, hingga mukena. Jenazah istri, yang ia bunuh beberapa saat yang lalu ia taburkan kopi dan pewangi.

Api cemburu memicu Sahir tega menghilangkan nyawa wanita yang sudah dinikahinya sejak tahun 2021 lalu. Sahir mengaku melihat pesan dari seorang pria masuk ke ponsel sang istri.

Usai nyawa sang istri melayang, Zahir tak buru-buru lapor polisi soal pembunuhan yang dilakukannya karena ia mengaku masih sayang pada Zakilah mesti sudah menjadi mayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma dibungkus-bungkus terus saja, biar tidak bau. Setelah dibungkus tidak ada niatan lain (dibuang atau dikubur)," kata Sahir.

"Saya tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengen bareng terus sama dia (meskipun sudah jadi mayat). Mau disimpan saja kalau memang enggak ketahuan," kata pria yang sehari-hari bekerja di sebuah grosir di Cimahi itu.

ADVERTISEMENT
Polisi saat menginterogasi Sahir, pembunuh istri di CimahiPolisi saat menginterogasi Sahir, pembunuh istri di Cimahi Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

Beberapa hari berselang, kerabat dekatnya yang tinggal serumah karena satu pekerjaan ternyata mencium bau busuk dari kamar Sahir yang dikunci rapat. Sahir mengaku di dalam ada mayat istrinya.

"Setelah teman tanya kenapa kamar bau, saya jawab istri aku telah meninggal dan dimasukkan dalam plastik. Mereka semua kaget," kata Sahir.

Saat ini, polisi sudah mengamankan Sahir dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan keji tersebut. Tersangka Sahir dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 KUHPidana

"Jadi ini terkait dengan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Untuk ancamannya sendiri 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Sebelumnya diberitakan, warga Gang Karyamuda V, RT 02/RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di dalam rumah.

Mayat itu ditemukan oleh warga pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mayat tersebut diketahui atas nama Zakilah Indri Winata (21), penghuni rumah tempat ia ditemukan tewas. Polisi telah mengungkap bila Zakilah merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

(yum/yum)


Hide Ads