Ancaman Hukuman bagi Dukun Cabul di 'Kota Dodol'

Round-Up

Ancaman Hukuman bagi Dukun Cabul di 'Kota Dodol'

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 15 Agu 2024 08:30 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Garut -

Solihin (54), mengaku punya kekuatan luar biasa. Dengan mengembeli gelar dukun, Solihin meyakinkan diri bahwa ia bisa menyembuhkan penyakit para pasiennya.

Suatu hari, Solihin mendapat pasien seorang perempuan berinisial IA (20), yang mengeluh sakit di bagian perut. IA datang menemui Solihin yang menasbihkan diri sebagai orang pintar atau dukun.

Solihin pun mengaku bisa dengan mudah menyembuhkan sakit perut yang dideritanya. Nyatanya, nafsu berahi menggelapkan mata Solihin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya disembuhkan, Solihin malah memperdaya IA agar bersedia melayani nafsu bejatnya. Keinginan mama muda asal Banyuresmi, Garut alias 'Kota Dodol' yang ingin sembuh itu, malah dimanfaatkan Solihin.

Entah apa yang merasukinya, Solihin malah berniat untuk memperkosa IA yang merupakan ibu rumah tangga tersebut. Solihin kemudian meminta IA untuk menginap di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Agar penyakitnya itu hilang, IA diminta untuk bersetubuh dengan si dukun cabul. Ajakan itu awalnya ditolak oleh IA.

Namun lama-lama dengan terpaksa, IA kemudian melayani nafsu bejat Solihin. Di bawah ancaman bahwa penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur, IA hanya bisa berserah diri.

Aksi pemerkosaan itu, berlangsung hingga tiga kali. Yakni pada bulan April di rumah IA, kemudian terakhir di bulan Mei 2024.

"Kejadiannya berlangsung di bulan Maret 2024," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Perilaku tak bermoral Solihin dilakukannya bukan cuma sekali, melainkan sebanyak tiga kali. Mama muda asal Garut itu pun lambat laun merasa janggal dengan akal bulus Solihin, hingga akhirnya ia melapor ke polisi.

Solihin, akhirnya diciduk polisi tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Banyuresmi. "Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan. Kami sangkakan Pasal 6C Jo Pasal 15 H UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual," ucap Ari.

Solihin pun kini dijebloskan polisi ke penjara, di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ari kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Akibat perbuatannya, dukun cabul itu bakal dijerat dengan Pasal 6C Jo Pasal 15H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Solihin terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," katanya.




(aau/orb)


Hide Ads