ASN Korupsi Lelang Proyek di ULP Kota Bandung Diberhentikan Sementara

ASN Korupsi Lelang Proyek di ULP Kota Bandung Diberhentikan Sementara

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 10 Agu 2024 17:30 WIB
RR, ASN Kota Bandung terjerat kasus korupsi lelang proyek di ULP Kota Bandung dan digiring petugas Kejari Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).
ASN Bandung yang terjerat korupsi (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Regi Artaputrawan, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengaku, prihatin dengan ditetapkan seorang ASN menjadi tersangka korupsi.

"Saya tentu prihatin atas kejadian ini, akan tetapi menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menuturkan, status tersangka yang sudah ditetapkan kepada ASN tersebut membuat Pemkot Bandung harus mengambil tindakan disiplin. Tindakan yang diambil yakni pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

"Maka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN Pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Adi menyebut BKPSDM akan berkonsultasi dengan Pj Wali Kota Bandung untuk menangani kasus tersebut.

"Kami tentu akan terus berkonsultasi dengan pimpinan Pemkot Bandung menghadapi kejadian ini. Dan kami tetap akan berpijak pada peraturan perundang-undangan kepegawaian," jelasnya.

Lebih jauh, Adi meminta seluruh ASN di Kota Bandung untuk mentaati peraturan undang-undang dan melaksanakan nilai dasar ASN. Dia berharap, kejadian tersebut menjadi yang terakhir terjadi di Kota Bandung.

"Saya berharap para pegawai ASN pada Pemkot Bandung dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan pada UU 20/2023 tentang ASN, diantaranya yaitu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan nilai dasar ASN," tuturnya.

"Salah satu nilai dasar ASN adalah loyal, diantaranya menjaga nama baik ASN, instansi, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, dan nama baik negara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN Pemkot Bandung bernama Regi Artaputrawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor ULP Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024).

"Hari ini, Jumat 9 Agustus 2024, berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan ditetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak korupsi proses tender pengadaan barang jasa di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Kota Bandung," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo.

"Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, bersangkutan ASN dan bertugas sebagai Pokja Pemilihan Penyedia UKPBJ Kota Bandung," tambahnya.

Menurut Irfan, demi kebutuhan penyidikan Regi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. "Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 Agustus 2024 di rumah tahanan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri," jelasnya.




(bba/mso)


Hide Ads