Regi Artaputrawan, ASN yang bertugas di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Regi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengatur tender dan menyebarluaskan dokumen rahasia kepada calon penyedia.
Demi kepentingan penyidikan, saat ini Regi sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung hingga 20 hari ke depan. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan puluhan saksi sudah diperiksa tim penyidik Kejari Kota Bandung dalam kasus ini.
"Ada 25 orang diperiksa sebagai saksi," kata Wibowo kepada awak media, Jumat (9/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya terus berusaha merampungkan proses penyidikan dalam kasus ini. "Mohon kami diawasi pantau terus kerja optimal dalam perkara ini demi kemajuan Kota Bandung," tambahnya.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini.
"Kami lakukan penindakan dengan bentuk pencegahan supaya korupsi tidak terjadi lagi. Penyidikan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan pasca penggeledahan di ULP Kota Bandung terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pada, Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari Kota Bandung menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.
(wip/sud)