Satu kamar kontrakan di kawasan padat penduduk Jalan Leuwi Anyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung digerebek polisi.
Penggerebekan itu lantaran penghuni kamar kontrakan berinisial YP alias Ogi alias Koyong, memproduksi tembakau sintetis dan liquid untuk diedarkan. Tak pelak, hal itu mengundang penasaran warga sekitar.
Penggerebekan home industri tembakau sintetis itu berawal dari penangkapan tersangka berinisial AF alias Surya yang mengedarkan barang haram itu di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya hari Minggu (4/8/2024) anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka AF di Melong. Setelah itu dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka Ogi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jumat (9/8/2024).
Kamar kontrakan milik warga atas nama Ao itu digerebek polisi pada Senin (5/8/2024). Dari tangan Ogi, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 585,6 gram, 95 botol cairan atau liquid untuk tembakau sintetis, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
"Produksinya dilakukan semuanya di kamar kontrakan tersebut. Dilakukan tersangka Ogi dan 1 tersangka lainnya berinisial SS. Dari barang bukti yang diamankan, kalau dinominalkan sekitar Rp1 miliar," kata Tri.
Tri mengatakan tembakau sintetis dan liquid yang mengandung narkotika serupa itu diedarkan di wilayah Bandung Raya. Ketiga tersangka mengaku sudah beroperasi selama 1 bulan.
"Dijual secara online. Pengakuan tersangka, omset botolan barang haram itu Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta. Kalau untuk yang lintingan itu Rp200 ribu per kemasan. Kemudian untuk yang 10 gram harganya Rp1 jutaan," kata Tri.
Tri mengatakan produksi tembakau sintetis di kamar kontrakan itu tak mengundang kecurigaan warga karena proses produksinya yang tak serumit narkotika lainnya.
"Kalau untuk home industri ini (tembakau sintetis), berbeda dengan narkotika lain. Tidak ada suara berisik dan tanaman mencurigakan, hanya kerja sendiri mencampur-campur bahannya saja," kata Tri.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau 113 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun sampai seumur hidup dengan denda Rp1 miliar dan Rp10 miliar.
Penangkapan terhadap tersangka Ogi menyebabkan pihak keluarga kaget dan histeris. Keluarga tak menyangka Ogi terlibat dengan produksi dan peredaran narkotika.
(sud/sud)