Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman mencoba menceritakan kronologinya. Aksi bejat itu terungkap saat salah seorang santriwati bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Santriwati itu enggan kembali ke Ponpes.
Diduga, pelecehan seksual itu dilakukan pada saat proses pengajian sedang berlangsung. Pelaku kemudian mencabuli korbannya.
"Setelah pelecehan terjadi saat proses pengajian berlangsung, kemudian para korban juga diajak untuk menonton video dewasa oleh oknum pimpinan ponpes tersebut," ujar Rohman saat diwawancara awak media di Mapolres Karawang pada Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut diterangkan Rohman, berdasarkan keterangan para korban peristiwa pelecehan seksual itu terjadi sejak empat bulan yang lalu, sehingga kondisi para santriwati yang menjadi korban mengalami trauma.
"Pasca-mengalami peristiwa itu, mereka terlihat sangat trauma dan mereka butuh trauma healing yang perlu dilakukan oleh pemerintah juga, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang. Karena mayoritas para korban ini berusia belasan tahun dan masih siswi SMP," kata Rohman.
Pada Kamis dini hari itu, Rohman dan rekan-rekan mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum pimpinan atau pengurus Ponpes tersebut. Ia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti pihak berwajib, sebab mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada para santriwati lainnya.
"Kami harap pelaporan ini bisa menjadi atensi serius oleh pihak berwajib, agar terduga pelaku dapat sesegera mungkin ditangkap untuk mencegah timbul korban lain, dan kami harap terduga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ucapnya.
Berdasarkan hasil keterangan para kliennya, Rohman menjelaskan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes kepada 20 orang santriwati.
"Kalau berdasarkan penelusuran kami, ada 20 santriwati di usia SMP menjadi korban. Namun yang saat ini kami dampingi untuk melaporkan dugaan kasus tersebut, baru hanya 6 orang, selebihnya nanti akan di dalami oleh penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang," kata dia.
Polisi telah menangani laporan mengenai pancabulan tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menangapi singkat terkait pelaporan tersebut.
"Iya ini kan para korban baru membuat laporan, sedang kita tindaklanjuti, ini baru mau diinterogasi awal," ucap Rita saat dihubungi detikJabar.
(aau/dir)