Persekongkolan Keji Ayah-Anak di Sukabumi, Aniaya Pengamen hingga Tewas

Round-up

Persekongkolan Keji Ayah-Anak di Sukabumi, Aniaya Pengamen hingga Tewas

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 09 Agu 2024 12:30 WIB
Pelaku penganiayaan pengamen di Sukabumi.
Pelaku penganiayaan pengamen di Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Bandung -

ES (68) dan JA (36), kini harus menjalani kehidupan di penjara. Dua pria yang berstatus sebagai ayah dan anak itu tega menganiaya seorang preman berinisial LFH (37) hingga tewas di depan pertokoan wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Mereka tak hanya berdua saat melancarkan aksi beringasnya. Dibantu MJY (37) dan HS (33) yang notabene merupakan juru parkir di sana, penganiayaan itu pun turut terekam CCTV yang menewaskan korban pada Minggu (4/8) dan jasadnya ditemukan pada Senin (5/8) dini hari.

Keempatnya kini sudah menjadi tersangka. Dalam video CCTV yang tersebar, terlihat betapa beringasnya mereka saat menganiaya korban. Korban yang mengenakan jaket biru dan celana jeans dibanting dan dihajar berkali-kali bahkan diseret, hingga membuatnya tidak berdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut, para pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena handphone milik JA dicuri oleh korban. Saat itu, korban menyangkal hingga akhirnya dianiaya hingga tewas dengan kondisi bersimbah darah.

"Dugaan pencurian itu terjadi sebulan yang lalu, tepatnya 20 Juli 2024 di Jalan A Yani, Kelurahan Cikole di depan toko Asia, pencurian satu unit handphone Oppo F9 yang sedang dicas miliki JA (pelaku) dilakukan oleh LFH (korban). Peristiwa dugaan pencurian itu juga terekam CCTV sehingga JA mencari keberadaan korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada detikJabar, Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, JA mengajak ayahnya dan dua teman juru parkir lainnya untuk mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2024, mereka melihat LFH di depan Supermall hingga dikeroyok dan dianiaya.

"Pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Cikiray dan pelaku MJY memukul ke arah wajah, punggung berkali-kali serta membanting korban sebanyak dua kali dan membenturkan ke tembok," ujarnya.

Kemudian, pelaku U memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada korban. Sementara itu, pelaku JA memukul ke arah muka dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali.

"Pelaku ES menendang ke arah sebanyak satu kali hingga korban LFH meninggal dunia di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Polisi pun bergerak cepat. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 5 dan 6 Agustus 2024. Bahkan, salah satu pelaku sempat akan melarikan diri ke Kabupaten Cianjur.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengeroyokan, dua potong baju korban dan bukti visum et refertum.

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

(ral/sud)


Hide Ads