Atensi Khusus Bupati Bandung untuk Kasus Pembunuhan Penyanyi Irma

Round-Up

Atensi Khusus Bupati Bandung untuk Kasus Pembunuhan Penyanyi Irma

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 06 Agu 2024 06:30 WIB
Irma Nurmayanti, Penyanyi Bandung yang Tewas Dibunuh Suami
Irma Nurmayanti, Penyanyi Bandung yang Tewas Dibunuh Suami. (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Kasus pembunuhan di Kampung Ciburial, Desa Sukarame Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian khusus Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dadang bahkan berjanji mengawal kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terjadi dimana Asep Saepudin alias Abang (23) membunuh istrinya sendiri yakni Irma Nurmayanti (24). Mendapat informasi soal kasus pembunuhan ini, Dadang datang ke rumah korban untuk bertakziah.

"Saya dikagetkan dengan informasi dari tim di lapangan, termasuk pak Kapolresta yang kemarin di telepon tentang situasi dan kondisi di Pacet. Saya datang ke sini takziah ke bapaknya, Pak Endang," ujar Dadang, saat ditemui di rumah korban, Senin (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski bukan kewenangannya, namun Dadang berjanji untuk memonitor langsung penanganan kasus tersebut. Dadang juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing.

"Iya, saya akan terus memantau, karena Forkopimda dan mitra dengan pak Kapolresta selalu berkomunikasi. Nanti bu kades akan terus mantau minta terus bimbingan kepada pak Polresta dan pengadilan bahwa satu proses hukum ini tetap berjalan," ungkap Dadang.

ADVERTISEMENT

"Saya titipkan disini jangan sampai ada dendam antara keluarga. Karena pak Kapolresta sedang menanganinya, saya tidak mau. Makannya kita, pak Kapolresta menyuruh pak Kapolsek nya untuk patroli antar kampung. Karena berdekatan, saya titip jangan ada keributan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi soal hilangnya Irma sejak Januari 2024 silam. Keluarga korban kemudian mendapat informasi jika Irma telah meninggal dunia pada 29 Juli lalu.

Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Jumat 2 Agustus kemarin. Hasil ekshumasi itu, korban dinyatakan meninggal karena dibunuh.

Polisi kemudian menangkap Asep Saepudin yang tidak lain adalah suami korban. Selain Asep, 3 temannya yakni AG (22), US (30) dan AK (21) juga jadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(bba/iqk)


Hide Ads