Asep Saepudin alias Abang (23) nekat melakukan pembunuhan kepada istri sirinya Irma Nurmayanti (23) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Setelah melakukan pembunuhan, korban langsung dikubur di belakang rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dihubungi pelaku. Kemudian korban diminta untuk datang ke rumahnya.
"Korban disuruh ke rumah untuk membahas hubungan mereka. Jadi korban tidak dijemput dan datang sendiri," ujar Oliestha, kepada detikJabar, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oliestha menyebut, korban diajak rujuk oleh tersangka Asep. Tersangka meminta rujuk karena mengetahui korban sedang mengandung.
"Ternyata dalam kondisi dalam pengaruh minuman keras, si korban menyampaikan kehamilannya itu sudah digugurkan saat usia kandungannya empat bulan. Jadi pada saat itu sudah tidak hamil," katanya.
Pada pertemuan itu, Oliestha mengungkap, korban menyampikan sedang dekat dengan pria lain kepada tersangka. Hal tersebut membuat tersangka Asep naik pitam.
"Ternyata si korban tidak hamil dan korban menyampaikan bahwa telah dekat dengan pria lain. Dari situlah muncul emosi pelaku utama. Kemudian mengambil golok dengan dipegang oleh dua pelaku lainnya," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebutkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Aksi tersebut dilakukan saat tersangka Asep melakukan pembunuhan kepada korban.
"Jadi ada yang melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka melakukan menggorok korban dengan menggunakan golok ini," kata Kusworo, dalam Pres Release, di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024) lalu.
Dua tersangka turut membantu Asep dalam membunuh korban. Salah satunya tersangka inisial AG (22) memegang kaki korban dan tersangka US alias Uus (30) membekap mulut korban.
"Kemudian (tersangka Asep) meminta satu orang temannya lagi (tersangka AK usia 21 tahun) untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur," katanya.
Asep dan tiga rekannya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
(mso/mso)