Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu. Menurutnya, sabu dan obat-obatan itu didapat para tersangka dari luar pulau Jawa.
"Justru pelakunya ini ada yang mahasiswa kemudian ada yang buruh, kemudian wiraswasta. Barang dipasok dari luar Pulau Jawa," kata Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, tersangka yang masih berstatus mahasiswa menggunakan uang penghasilan jualan obat-obatan dan narkotika untuk membayar biaya pendidikannya. Modus yang dilakukan para tersangka masih menggunakan cara lama yaitu dengan menempelkan barang di tempat tertentu sesuai perjanjian.
"(Uang hasil penjualan untuk apa?) ada yang untuk kuliah kemudian biaya hidup juga sehari-hari. Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang kurang lebih selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun," ungkapnya.
"Modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan maps kepada pembelinya," sambung Rita.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita di antaranya narkotika jenis sabu seberat 261,75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6080 butir, satu buah alat hisap sabu bong, tujuh buah timbangan, dan 10 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.
"Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba," kata dia.
Ketiga mahasiswa itu ditangkap bersamaan dengan pelaku lainnya, yaitu pria berinisial UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), RD (27), AS (35) dan AS (46) Mereka beroperasi di Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh hingga Kecamatan Cireunghas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435 dan 436 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman untuk para pelaku minimal dengan lima tahun sampai seumur hidup," tegasnya.
Salah satu mahasiswa inisial AV mengaku baru melancarkan aksinya selama empat bulan. "Siap, baru empat bulan," kata AV saat diinterogasi Rita. (yum/yum)