KR (26) dan BR (27) diringkus personel Polsek Cibiuk usai kedapatan mencuri cabai, milik warga di Kampung Koang, Desa Majasari. Keduanya kini ditahan polisi.
Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan keduanya berlangsung pada Senin, (29/7) malam tadi sekitar jam 20.30 WIB. Aksi mereka memanen cabai milik orang lain kepergok warga.
"Kedua pelaku diduga mencuri cabai di kebun milik korban bernama Asep," kata Mahmudi kepada detikJabar, Selasa (30/7/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahmudi menjelaskan, keduanya kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cibiuk untuk dimintai keterangan. Pengakuannya, KR dan BR hendak menjual cabai tersebut ke pasar.
"Pengakuannya akan dijual dan uangnya akan dipakai bersama-sama," kata Mahmudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor yang dipakai untuk beroperasi, sebuah senter, hingga setengah karung cabai hasil 'panen'.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Mahmudi.
(dir/dir)