Fakta-fakta IRT Sukabumi Tersandung Live Streaming Porno

Fakta-fakta IRT Sukabumi Tersandung Live Streaming Porno

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 09:00 WIB
IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai ;ive streaming bugil
IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai live streaming bugil. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Bandung -

FSF seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan live streaming porno. Diketahui FSF juga berstatus seorang selebgram.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa tersebut :

1. Berawal Dari Patroli Cyber, Ditangkap Bersama Dua Orang Pria

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FSF diamankan bersama dua orang pria berinisial YPP (33) dan AB (32) juga ikut diamankan. Keduanya berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada talent dan agensi aplikasi live streaming porno atau perekrut host/talent.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus itu diawali dengan patroli cyber yang dilakukan oleh polisi. Mereka mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda yaitu di FSF di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

"Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi tersebut," kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

2. Kronologi Penangkapan

Kapolres Rita mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yaitu YPP di salah satu kontrakan. Ia yang membayar gaji para talent yang memperagakan adegan pornografi.

"Setelah tim mendapat keterangan dari saudara YPP bahwa agensinya bernama AB kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Lebak Bulus, Jaksel. Salah satu tugas agensi yaitu melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi HOT51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 untuk dibayarkan kepada para talent atau host," ujarnya.

3. Agensi Menampung 70 Orang Host Live Streaming

Masih keterangan polisi, Hingga saat ini, agensi milik AB sudah menampung 70 orang host live streaming mengandung unsur pornografi. Mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Tiap sebulan live streaming, selebgram FSF mendapatkan keuntungan mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta. Penghasilan tersebut didapatkan dari hadiah (gift) para penonton saat FSF melakukan live streaming.

"Gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Besaran tersebut tergantung permainan yang dilakukan oleh talent. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu 70-30 antara agensi dengan admin dari gift per talent," kata Kapolres Rita.

4. Latar Belakang FSF

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku FSF dikenal sebagai selebgram. Ia juga diketahui sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.

"Iya betul selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya dia itu hanya tiktoker atau selebgram tapi nggak tahu itu live (adegan pornografi)," kata Bagus.

5. Sederet Barang Bukti Diamankan Polisi

Barang bukti berhasil diamankan polisi dari peristiwa tersebut di antaranya satu unit Macbook warna silver, satu handphone Vivo, satu handphone iphone 12 Promax, satu handphone Samsung, satu simcard Telkomsel, satu akun host live dengan nama Asmara dan satu ring light. Selain itu, satu potong sprei krem corak garis, satu topeng hitam, satu dildo, tiga bundle rekening koran bank dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tutup Kasat Bagus.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads