Pengakuan IRT Sukabumi Terjerat Bisnis Pornografi Online

Pengakuan IRT Sukabumi Terjerat Bisnis Pornografi Online

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Jul 2024 16:18 WIB
IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai ;ive streaming bugil
IRT sekaligus selebgram asal Sukabumi ditangkap usai live streaming bugil. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram (seleb Instagram) berinisial FSF (28) ditangkap polisi usai kedapatan melakukan pekerjaan live streaming bermodus pornografi di Sukabumi. Dia melakukan perbuatan tersebut demi meraup keuntungan.

FSF alias A membuat pengakuan atas tindakannya tersebut. Saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi alasan FSF melakukan pekerjaan itu, ia mengaku karena faktor ekonomi. "(Kenapa?) ekonomi bu, nggak kerja," kata FSF di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, FSF mengaku sudah menikah dan memiliki suami. Ia juga memiliki tiga orang anak yang di antaranya anak kembar. "Ada suami, tahu live tapi nggak tahu live seperti itu. Mengizinkan. Sudah punya anak, tiga, paling besar 12 tahun dan sekolah baru masuk SMP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita juga bertanya apakah FSF menyesal atas perbuatannya dan FSF mengaku menyesal. Lalu ditimpali Rita karena ia menyesal setelah ditangkap polisi. "Perasaannya nyesel, (nyesel karena ditangkap)," sambungnya.

Sementara itu, agensi yang menaungi 70 talent berinisial AB (32) juga diinterogasi Rita. AB menuturkan baru menjajaki bisnis haram tersebut selama satu tahun. Sebelumnya ia bekerja sebagai buruh serabutan. "(Berapa lama?) satu tahun, benar bu. Saya tadinya kan buruh serabutan bangunan atau apa," kata AB.

ADVERTISEMENT

Rita mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melaksanakan patroli cyber. Mereka mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda yaitu FSF di Cikole, Sukabumi, YPP di Tebet, Jakarta Selatan dan AB di Pemalang, Jawa Tengah.

"Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual secara streaming," kata Rita.

Dia mengungkapkan, masing-masing talent mendapatkan penghasilan dari hadiah (gift) saat live streaming dengan besaran bervariasi mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Selain itu, penghasilan yang didapatkan dari perusahaan aplikasi tersebut mencapai Rp1,3 miliar per bulan.

"Di mana per bulannya agensi saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Polisi juga masih memburu 69 talent lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tutupnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads