Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, tuntutan untuk Aji alias Wakwaw telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (16/7/2024). Aji dianggap bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.
"Menuntut menyatakan terdakwa Ibrahim Aji alias Wakwaw telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair," demikian bunyi tuntutan tersebut dikutip detikJabar, Jumat (26/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibrahim Aji alias Wakwaw dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU dalam tuntutannya.
Kasus ini terungkap setelah jasad Ersan ditemukan mengenaskan di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (17/1/2024) malam. Mayat korban saat itu ditemukan dengan kondisi leher tersayat benda tajam.
Setelah polisi turun tangan, pembunuh warga Gang Kebon Pisang, Kota Bandung kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, Aji alias Wakwaw membunuh Ersan dengan menggunakan pisau cutter, serta menganiaya korban terlebih dahulu menggunakan helm dan alat musik ukulele.
Selasa (11/6/2024), Aji alias Wakwaw pun diadili di PN Bandung. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Ersan dan diancam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah dituntut 7 tahun bui, Wakwaw dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan. Agenda itu pun akan digelar pada Selasa (30/7/2024) pekan depan.
(ral/dir)