Nyawa Sejoli Hampir Melayang gegara Keasyikan Pacaran di Rel Kereta

Nyawa Sejoli Hampir Melayang gegara Keasyikan Pacaran di Rel Kereta

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 26 Jul 2024 16:37 WIB
Tangkapan layar Instagram sejoli memadu kasih di atas jembatan perlintasan kereta api di Bandung
Tangkapan layar Instagram sejoli memadu kasih di atas jembatan perlintasan kereta api di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejoli asyik memadu kasih di jembatan kereta api (KA) Cisomang, Kabupaten Purwakarta hampir tertabrak KA. Kejadian itu viral di media sosial (medsos).

Dari video yang dilihat detikJabar di akun @bandung.banget, sejoli itu duduk di rel KA dan dari kejauhan tampak KA datang. Masinis KA itu terpaksa membunyikan klakson panjang, agar sejoli itu segera menghindar.

Dari informasi yang diterima, sejoli itu hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen. Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (26/7/2024).

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tambah Ayep.

ADVERTISEMENT

Ayep menerangkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," terangnya.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Terkait masinis bunyikan klakson panjang, Ayep sebut setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

"Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar," jelas Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," pungkas Ayep.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads