Ciko Setiawan, apes saat sepeda motor istrinya yang dipakai untuk beraktivitas sehari-hari hilang digasak maling di daerah Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun kini warga Kelurahan Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu bisa tersenyum lantaran sepeda motor matik berwarna abu kehitaman itu kembali ke pelukannya setelah hilang selama dua pekan.
"Alhamdulillah bisa kembali lagi, enggak menyangka saja. Soalnya sudah sempat pasrah setelah hilang dua minggu lalu," kata Ciko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor itu hilang saat ia pakai mengunjungi rumah kerabatnya. Ciko baru sadar motor milik istrinya itu raib sesaat setelah pulang salat Magrib berjamaah di masjid kampung tersebut.
"Waktu itu lagi ke rumah kakak sepupu, terus motor diparkir di luar. Waktu mau salat Magrib masih ada, nah pulang salat itu ternyata motornya sudah hilang," kata Ciko.
Motor Ciko ternyata digasak maling motor jaringan lintas pulau yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sekitarnya. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan lima tersangka.
"Kita amankan 5 pelaku, yang berperan sebagai pemetik langsung, joki, dan penadah. DAS yang berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Lima tersangka itu menyebut melakukan pencurian motor dengan modus mengintai terlebih dahulu. Setelah ada motor yang dijadikan sasaran, lalu mereka beraksi berbekal kunci T.
"Jadi rata-rata beroperasi di malam hari, mereka melihat kondisi dulu dengan berkeliling. Setelah mendapatkan sasaran, baru bertindak. Dari tangan para tersangka, kita amankan barang bukti 10 unit sepeda motor," kata Tri.
Sepeda motor itu dijual tiga tersangka sebagai pemetik dan joki, ke dua tersangka yang berperan sebagai penadah. Motor-motor hasil curian itu dijual dengan cara COD.
"Ada yang dijual di Lampung dan dijual di daerah Cianjur. Rata-rata dijual seharga Rp5 juta per unitnya. Kita akan kembangkan terus kasus ini," kata Tri.
Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(dir/dir)