Menanti Nasib Muller Bersaudara Usai Dijebloskan ke Tahanan

Round-up

Menanti Nasib Muller Bersaudara Usai Dijebloskan ke Tahanan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Jul 2024 09:30 WIB
Duo Muller bersaudara saat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar.
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Urusan sengketa tanah yang melibatkan warga Dago Elos, Kota Bandung melawan Muller bersaudara makin berbuntut panjang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jabar, keluarga yang mengklaim hektaran lahan itu pun melawan dengan mengajukan praperadilan.

Praperadilan Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Adapun dua tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jabar adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan dugaan kasus dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong.

Praperadilan yang dilayangkan Muller bersaudara itu ternyata menyulut reaksi warga Dago Elos. Mereka yang tergabung dalam Forum Dago Melawan, kemudian menggeruduk PN Bandung untuk mengawal perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata, praperadilan Muller bersaudara yang seharusnya digelar hari ini, Senin (22/7/2024) terpaksa ditunda. Penyebabnya, karena Polda Jabar selaku pihak tergugat tak hadir dalam sidang perdana praperadilan itu.

Meski demikian, aksi warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan tetap saja digelar. Dengan mengenakan baju serba hitam dan sejumlah spanduk berisi petisi tuntutan, warga mendesak gugatan praperadilan yang diajukan Muller bersaudara bisa ditolak pengadilan.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa kali berorasi, massa kemudian ditemui perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra. Di hadapan massa, ia kemudian menjelaskan bahwa praperadilan Muller ditunda hingga pekan depan.

"(Persidangan praperadilan) sudah dijalankan tadi. Tapi karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, maka majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024," kata Agung Gede di hadapan massa aksi.

Agung juga menjelaskan praperadilan akan berlangsung selama 7 hari. Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, sidang praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari kerja.

"Dan sekadar informasi, persidangan praperadilan ini menurut ketentuan KUHAP itu dilangsungkan dalam waktu 7 hari kerja sudah harus putus. Kalau persidangan tanggal 29 Juli, dihitung 7 hari ke depan harus sudah putus," terangnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, aksi warga kemudian beralih ke Kejati Jabar untuk menyampaikan tuntutannya soal kasus Muller bersaudara. Ketua Forum Dago Melawan Angga Sulistia Putra, memastikan warga akan terus mengawal praperadilan tersebut hingga Muller bersaudara bisa dipenjara.

"Kita akan memastikan persidangan praperadilan Muller bisa digagalkan. Kalau pengadilan bermain-main dengan warga, kita buktikan ketika sidang putusan, Bandung akan marah kalau Muller dibebaskan," ucapnya.

Sementara itu, Polda Jabar menyatakan bahwa berkas Muller bersaudara telah lengkap untuk segera disidangkan. Polda juga melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kami sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Duo Muller bersaudara itu pun terlihat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. Sembari mengenakan baju tahanan berwarna biru, kedua tangan tersangka ini diborgol saat digiring penyidik kepolisian.

Jules menerangkan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan diberi kode P21 oleh Kejati Jabar. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Jules, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tuturnya.

Kejati Jabar pun memastikan telah menerima pelimpahan berkas kasus duo Muller bersaudara. Keduanya akan segera diadili di persidangan atas kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong yang berkaitan dengan sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

"Hari ini kita siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti untuk kita lengkapi. Dan kita bisa segera laksanakan melihat perkara ini agar bisa disidangkan," kata Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti.

Neva belum menjelaskan kapan berkas Muller bersaudara akan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, pihaknya memastikan telah menunjuk 7 jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

"Untuk jaksa ada 7 orang. Nanti kami akan mengeluarkan sprin (surat perintah) untuk jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan persidangannya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung," ungkapnya.

"Proses (pelimpahan berkas Muller bersaudara) siap disidangkan. Untuk masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa ikuti di persidangan dan kami akan buktikan sampai selesai," pungkasnya.

Duo Muller bersaudara telah dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads