Menguak Modus Sindikat Penggelapan Motor Internasional di Cianjur

Menguak Modus Sindikat Penggelapan Motor Internasional di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 15:11 WIB
Pelaku sindikat internasional penggelapan sepeda motor di Cianjur
Pelaku sindikat internasional penggelapan sepeda motor di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur - Polisi membongkar sindikat penggelapan jaringan internasional. Dua orang pelaku yang ditangkap menggelapkan sepeda motor kredit untuk dikirimkan ke Afrika.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan para pelaku yang bekerja secara terorganisir tersebut mendapatkan sepeda motor yang akan digelapkan dengan modus kredit pada leasing di Cianjur.

Pelaku meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan untuk diajukan kredit sepeda bermotor.

"Jadi pakai identitas orang lain, kemudian kredit beberapa unit sepeda motor. Pelaku membayar uang muka dan beberapa bulan angsuran, setelahnya sepeda motor digelapkan dengan ditampung di gudang di wilayah Sumedang," kata dia, Senin (22/7/2024).

Setelah terkumpul, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke penampungan lain di daerah Tangerang dan nantinya akan dikirim ke Afrika atau negara lainnya dengan menggunakan kapal laut.

"Dikirim ke luar negerinya menggunakan kapal laut," kata dia.

Menurut Tono, dari satu unit sepeda motor pelaku bisa mendapatkan untung besar hingga puluhan juta rupiah. Maka dari itu, selama dua tahun beroperasi, sindikat internasional itu bisa meraup untung hingga miliaran rupiah.

"Untungnya besar, pelaku dapat sepeda motor kan dengan kredit. Jadi hanya bayar uang muka dan cicilan selama dua atau tiga bulan. Kemudian dijual dengan harga tinggi. Karena di Afrika harganya naik, biasanya di Indonesia Rp 35 juta per unit, di sana lebih dari itu bahkan sampai Rp 45 juta per unit," kata dia.

"Makanya ditaksir para pelaku ini bisa dapat untung besar hingga miliaran rupiah selama beroperasi," tambahnya.

Dia menambahkan, Afrika menjadi sasaran pasar pelaku lantaran sepeda motor dengan jenis tersebut tidak beredar di Afrika.

"Dari keterangan pelaku, di sana sepeda motor tersebut jarang dan mahal. Jadinya target penjualan ke sana," kata dia.

Tono menuturkan pihaknya masih berusaha mengembangkan kasus tersebut. Sebab diduga masih ada pelaku lainnya yang termasuk dalam sindikat tersebut.

"Kita masih kembangkan dan akan tangkap pelaku lainnya dalam sindikat ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Pelaku juga dijerat pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads