Indikasi Korupsi di Balik Pengelolaan Pasar Gudang Kota Sukabumi

Indikasi Korupsi di Balik Pengelolaan Pasar Gudang Kota Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 18:30 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang, Kota Sukabumi. Status perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

Diketahui, Pasar Gudang merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun pada tahun 1997. Berlokasi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Luas pasar ini diperkirakan mencapai 3.836 meter persegi. Pada 30 Agustus 2023, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari. Pihaknya masih mendalami materi dan mencari barang bukti.

"Kan kami masih melakukan pendalaman ya, pendalaman materi, pemanggilan saksi-saksi, saya juga butuh dukungan teman-teman," kata Setiyowati kepada detikJabar di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihaknya akan meminta penghitungan kerugian negara melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setiyowati mengungkapkan, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2023.

Kasipidsus Kejari Kota Sukabumi Taufik Akbar menambahkan, setidaknya sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa. Dari ke-17 orang tersebut, delapan orang di antaranya dari kalangan birokrasi.

"Pada prinsipnya gini, penyidikan Pasar gudang itu memang prosesnya sudah masuk pada tahap penyidikan. 17 orang yang diperiksa dari birokrasi kalau tidak salah ada delapan orang," kata Taufik.

Dia mengungkapkan, para saksi yang diperiksa meliputi pedagang, pihak swasta, SKPD terkait dan lain-lain sebagainya. "Kami selaku penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait dengan pengelolaan Pasar Gudang baik itu pihak pedagang, swasta maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Taufik.

"Untuk itu kami minta waktu sama rekan-rekan sekalian untuk mencari apakah peristiwa ini didukung dengan alat bukti atau tidak karena kan seperti sebagaimana kita ketahui bahwa penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari alat bukti hingga saat ini kami masih berupaya untuk mencari alat bukti agar membuat terang penyidikan yang sedang kami lakukan," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads