Kejati Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas kasus yang menyeret duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya akan segera diadili di persidangan atas kasus dugaan dokumen palsu dan pemberian keterangan bohong yang berkaitan dengan sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
"Hari ini kita siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti untuk kita lengkapi. Dan, kita bisa segera laksanakan melihat perkara ini agar bisa disidangkan," kata Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti, Senin (22/7/2024).
Neva belum menjelaskan kapan berkas Muller bersaudara akan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, pihaknya memastikan telah menunjuk 7 jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jaksa ada 7 orang. Nanti kami akan mengeluarkan sprin (surat perintah) untuk jaksa penuntut umum yang akan melaksanakan persidangannya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung," ungkapnya.
"Proses (pelimpahan berkas Muller bersaudara) siap disidangkan. Untuk masyarakat korban dari Dago Elos ini bisa ikuti di persidangan dan kami akan buktikan sampai selesai," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) kini melimpahkan duo Muller bersaudara yang telah ditetapkan menjadi tersangka ke kejaksaan. Duo Muller bersaudara yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebelumnya telah ditahan pada Kamis (18/7/2024).
"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/2024).
Duo Muller bersaudara itu pun terlihat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. Sembari mengenakan baju tahanan berwarna biru, kedua tangan tersangka ini diborgol saat digiring penyidik kepolisian.
Jules menerangkan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan diberi kode P21 oleh Kejati Jabar. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Jules, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus itu hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tuturnya.
Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(ral/sud)