Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan duo Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. Setelah penahanan tersebut, warga mendesak polisi mempercepat proses pelimpahan duo Muller bersaudara itu agar bisa diadili di persidangan.
Sekedar diketahui, dua tersangka yang ditahan Polda Jabar pada Kamis (18/7/2024) yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu.
"Kami mendesak kepolisian mempercepat pelimpahan bukti dan tersangka ke kejaksaan, agar kami tekan juga ke pengadilan. Karena kami pernah menyatakan secara tegas bahwa lawan kami bukan hanya Muller, tapi nama-nama lain yang disinyalir merupakan bagian dari sindikat mafia tanah," kata Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra saat berbincang dengan detikJabar, Minggu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duo Muller Berakhir Meringkuk di Penjara |
Meski penahanan duo Muller menjadi berita yang membahagiakan untuk warga, tapi bagi Angga suka cita yang dirasakan itu hanya terbatas. Sebab menurutnya, perjuangan warga Dago Elos selama 8 tahun masih panjang untuk memperjuangkan hak hidupnya.
Apalagi, Angga mendapat informasi bahwa Muller bersaudara telah menyiapkan perlawanan melalui gugatan praperadilan. Berdasarkan penelusuran detikJabar, Heri dan Dodi menggugat penetapan status tersangka ke PN Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan pada Senin (22/7/2024) besok.
"Sehingga harapan kami, dengan dipercepatnya ke proses tahap dua dan nanti muncul jadwal persidangannya, itu bisa menggugurkan praperadilan dari para tersangka," ungkap Angga.
Tapi, Angga memastikan warga Dago Elos juga akan ikut memantau jalannya sidang praperadilan duo Muller bersaudara. Satu hal yang tidak mereka inginkan, ada dugaan main mata untuk meloloskan praperadilan Heri dan Dodi tersebut.
"Kami sudah menembuskan pemberitaan ini ke jejaring di Jakarta supaya bisa dipantau. Supaya kalaupun paitnya praperadilan berjalan, hakim yang menangani ini tidak main-main. Dan mereka bisa terjerat hal lain kalau mereka bermain-main soal praperadilan," tegasnya.
"Proses ini masih panjang, masih harus terus dikontrol supaya bisa menguak kasus sindikat tanah Dago Elos. Dan warga kami pastikan akan terus mengawal sampai praperadilan ini dibatalkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, duo Muller bersaudara itu sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Keduanya pun ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023 tersebut.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller)," katanya, Jumat (19/7).
Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).
"Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya," ucap Jules.
Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(ral/dir)