Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah sempat ditahan atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Pegi memenangkan gugatan peradilan hingga akhirnya bebas.
Banyak cerita mengiringi Pegi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Di tengah proses penyidikan, Pegi melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sepekan berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung. Perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.
Pegi dibekuk polisi pada Selasa (21/5/2024) lalu. Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 49 hari atau kurang lebih tiga bulan lamanya, Pegi akhirnya dapat pulang ke kampung halamannya pada Selasa (9/7). Raut kebahagiaan terpancar jelas dari wajah Pegi.
Pegi terlihat sangat bahagia karena banyak masyarakat yang memberi dukungan kepadanya. Kepulangannya tak hanya disambut keluarga, tapi juga banyak warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi menceritakan kisahnya saat ditetapkan sebagai tersangka dan jadi narapidana kasus pembunuhan Vina. Menurut Pegi, selama mendekam di ruang tahanan ia banyak memanfaatkan waktu untuk memperbanyak kegiatan ibadah.
"(Selama berada di ruang tahanan) saya fokus untuk memperbaiki ibadah," kata Pegi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Desa Kepongpongan.
Pegi mengaku memiliki hubungan yang baik dengan sesama tahanan. Mereka berusaha untuk saling mendukung, terutama dalam hal kegiatan ibadah. Pegi menyebut, selama berada di dalam ruang tahanan, ada banyak kegiatan ibadah yang ia lakukan secara rutin.
"Dengan tahanan lain baik. Kita saling mendukung satu sama lain. Hampir setiap maghrib itu kita rutin yasinan. Setelah Isya juga kita rutin ngaji surat-surat pendek," kata Pegi.
Bukan cuma bebas, Pegi juga punya hadiah spesial dari dalam penjara. Pegi mengaku mendapat sebuah kenang-kenangan berupa tasbih saat berada di ruang tahanan Polda Jabar. Tasbih itu pun selalu ia gunakan untuk berzikir.
"(Tasbih) ini untuk berzikir. Ini kenang-kenangan dikasih sama teman-teman yang di dalam. Waktu di dalam saya benar-benar fokus ibadah," kata Pegi Setiawan.
Saat ini, Pegi pun mengaku sangat bersyukur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan kepadanya.
Setelah terbebas dari status tersangka dan keluar dari ruang tahanan, Pegi Setiawan berencana ingin melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. InsyaAllah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, insyaallah akan saya ambil," ucap Pegi.
Kebebasan Pegi juga mengundang simpati warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tiara Rahmi Pertiwi, seorang pengusaha asal Kawalu, Kota Tasikmalaya, mewujudkan nazarnya memberikan motor gratis kepada Pegi Setiawan setelah ia dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.
Tiara, yang dijuluki sebagai 'Ratu Durian' Tasikmalaya, mengaku memberikan motor tersebut sebagai bentuk nazar. Ia bernazar akan memberikan motor jika Pegi Setiawan menang dalam praperadilan dan dinyatakan bebas.
"Motornya nyari yang mirip dengan motor dia dulu, saya nazar mau berikan motor kalau dia bebas," kata Tiara.
Selain motor, Tiara juga memberikan jaket kulit, uang tunai, dan kain mukena untuk keluarga Pegi sebanyak satu kodi. Hadiah ini rencananya akan diantarkan langsung dari rumah Tiara pada Minggu pagi, 14 Juli 2024, menggunakan mobil.
"Ada kain mukena juga sekodian buat keluarga Pegi. Uang adalah gak seberapa sama kasih jaket kulit," kata Tiara.
(aau/dir)