Pengacara Klaim Kantongi Bukti Baru untuk PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pengacara Klaim Kantongi Bukti Baru untuk PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 16 Jul 2024 16:15 WIB
Pengacara beserta mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat menemui para terpidana kasus Vina Cirebon di Rutan Kebon Waru Bandung
Pengacara beserta mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat menemui para terpidana kasus Vina Cirebon di Rutan Kebon Waru Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Pengacara para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masih melengkapi berkas pengajuan peninjauan kembali (PK). Mereka pun mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti baru untuk upaya menganulir vonis seumur hidup yang diterima para terpidana.

Sekedar diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra Eko Ramadhani, Jaya dan Sudirman. Tahanan mereka kini sudah dipindahkan dari Cirebon ke Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Jadi kedatangan kami untuk memastikan kronologi kejadian sebenarnya. Kami enggak mau salah informasi, makanya ada beberapa yang kami confirm kembali terkait dengan langkah hukum kami mengajukan PK," kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso kepada wartawan di Rutan Kebon Waru Bandung, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jutek mengatakan, dari pertemuan tersebut, pihaknya telah membedah kejadian pada 27 Agustus 2016 silam bersama para terpidana. Dari hasil pertemuan itu, ia mengklaim kliennya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kita konfirmasi kebenaran cerita dari para terpidana terkait rangkaian peristiwa. Kami akan coba buktikan rangkaian peristiwa ini menurut kami. Karena keyakinan kami, mereka tidak bersalah. Kami berusaha akan buktikan dan menggunakan langkah hukum PK," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengacara para terpidana juga mengklaim telah mengantongi alat bukti baru untuk upaya PK mendatang. Alat bukti ini berupa sejumlah dokumentasi yang menunjukkan kejadian sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

"Novum (alat bukti) sudah disiapkan. Intinya, kita harus tahu masalahnya apa kecelakaan apa tindak pidana, makanya kita harus lihat dengan fakta yang ada, toh ada tim Lantas (Unit Lalu Lintas) datang yang menyatakan bahwa itu laka (kecelakaan). Tapi empat hari kemudian jadi pidana pembunuhan," kata pengacara Roely Panggabean.




(ral/mso)


Hide Ads