Kejari Usut 93 PKBM di Sukabumi yang Diduga Gelembungkan Siswa

Kejari Usut 93 PKBM di Sukabumi yang Diduga Gelembungkan Siswa

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 16 Jul 2024 14:00 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Kurniawan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Kurniawan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Setidaknya ada 93 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, PKBM adalah adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, puluhan PKBM tersebut diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaannya terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Wawan kepada awak media, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, proses penanganan perkara saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sedang memanggil dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM. Kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat," ujarnya.

Wawan mengaku, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan. Kita tunggu proses ini berjalan, penghitungan kerugian negara dari APBN oleh Inspektorat," kata dia.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads