Polisi menangkap 17 orang yang diduga hendak melakukan judi adu muncang alias adu biji kemiri. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan lokasi perjudian di Desa/Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penggerebekan itu dilakukan Satreskrim Polres Sumedang pada Sabtu (13/7/2024). Polisi mengungkap, panitia adu muncang menutupi praktik perjudian itu dengan kedok arisan. Namun atas laporan warga, polisi berhasil mengungkap perjudian itu.
"Jadi kami telah melakukan penindakan terhadap adanya dugaan perjudian adu muncang di wilayah Situraja. Dari penggerebekan itu kami mengamankan satu orang sebagai penyelenggara atau operator dan 16 orang peserta lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana menuturkan, pihaknya mendapatkan video serta flyer arisan adu muncang. Dalam flyer tersebut tertulis biaya pendaftaran adu muncang adalah Rp250 ribu, dengan iming-iming hadiah berupa sepeda motor.
Dia menjelaskan, polisi menggerebek lokasi adu muncang itu karena mengendus adanya tindak perjudian. Sementara adu muncang yang telah jadi tradisi, bukan persoalan yang diusut kepolisian.
"Kami amankan bukan karena ngadu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian. Karena di Sumedang sangat banyak sekali adu muncang yang diantisipasi masyarakat tujuannya itu (perjudian). Oleh karena itu kami merapat ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu kata Maulana, ada 124 pendaftar yang bakal mengikuti arisan adu muncang. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 16 peserta serta seorang panitia berinisial YW (29).
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat adu muncang, satu lembar bukti pendaftaran, satu buah tanda penunjuk parkir, dua buah apil, hingga lembaran karcis parkir.
"Yang kami tahan ini penyelenggara, termasuk yang membuat flyer sekaligus yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang ini," ucapnya.
"Jika terbukti bersalah, penyelenggara tersebut dapat dijerat Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta," tutup Maulana.