Polisi Bongkar Judi Adu Muncang di Sumedang, 17 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Judi Adu Muncang di Sumedang, 17 Orang Diamankan

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 15 Jul 2024 14:24 WIB
Polisi saat memeriksa penyelenggara dugaan judi adu muncang di Sumedang.
Polisi saat memeriksa penyelenggara dugaan judi adu muncang di Sumedang. (Foto: Istimewa)
Sumedang -

Satreskrim Polres Sumedang menggerebek dugaan aktivitas perjudian adu muncang di Desa/Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Satu orang penyelenggara ditangkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf, penggerebekan yang dilakukan oleh jajarannya itu terjadi pada Sabtu (13/7) kemarin. Saat penggerebekan di lokasi terdapat turnamen adu muncang dengan berkedok arisan.

Aktivitas yang diduga bakal menjadi arena judi tersebut, kata Maulana terbongkar berkat adanya aduan masyarakat kepada polisi. Selain itu, Satreskrim Polres Sumedang juga mendapatkan video serta flyer arisan adu muncang. Dalam flyer tersebut tertulis bahwa biaya pendaftaran sebesar Rp250 ribu, dengan hadiah sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami telah melakukan penindakan terhadap adanya dugaan perjudian adu muncang di wilayah Situraja. Dari penggerebekan itu kami mengamankan satu orang sebagai penyelenggara atau operator dan 16 orang peserta lainnya," ujar Maulana kepada detikJabar, Senin (15/7/2024).

Dikatakan Maulana, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini bukan untuk persoalan tradisi dalam adu muncang, melainkan adanya dugaan tindak perjudian di event tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan bukan karena ngadu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian. Karena di Sumedang sangat banyak sekali adu muncang yang diantisipasi masyarakat tujuannya itu (perjudian). Oleh karena itu kami merapat ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya.

Maulana menuturkan, saat penggerebekan sendiri terdapat sebanyak 124 pendaftar untuk mengikuti arisan adu muncang dengan biaya pendaftaran kepada peserta sekitar Rp250 ribu. Dari hasil penggerebekan itu, polisi pun mengamankan sebanyak 16 peserta serta penyelenggara maupun penanggung jawab acara berinisial YW (29).

"Yang kami tahan ini penyelenggara, termasuk yang membuat flyer sekaligus yang menyebarluaskan dengan mengajak mengikuti arisan adu muncang ini," ucapnya.

Bukan hanya mengamankan peserta hingga penyelenggara, dalam penggerebekan ini pun juga polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu set alat adu muncang, satu lembar bukti pendaftaran, satu buah tanda penunjuk parkir, dua buah apil, hingga lembaran karcis parkir.

"Jika terbukti bersalah, penyelenggara tersebut dapat dijerat Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta," ungkapnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads