LN, seorang lansia berumur 69 tahun asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur tega mencabuli bocah perempuan berusia sembilan tahun. Demi melancarkan aksi bejatnya, LN menjanjikan uang jajan sebesar Rp 3.000 agar korban mau masuk ke rumah pelaku.
Informasi yang dihimpun detikJabar, ulah bejat kakek LN itu bermula saat korban yang merupakan tetangganya bermain di dekat rumah pelaku.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bermain di dalam rumahnya dengan menjanjikan akan memberi uang jajan sebesar Rp 3.000. Korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di dalam rumahnya, pelaku malah melakukan pelecehan seksual dengan meraba beberapa bagian tubuh korban.
"Korban merupakan tetangga pelaku. Dijanjikan uang jajan, kemudian dibawa masuk ke rumah dengan alasan untuk bermain di rumahnya. Tapi setelah di dalam rumah, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (6/7/2024).
Usai melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk kembali pulang seraya memberikan uang yang dijanjikan. Namun saat memberikan uang tersebut, korban diminta untuk tidak menceritakan aksi bejat pelaku kepada siapapun.
"Jadi uang tersebut tidak hanya iming-iming agar korban mau masuk ke dalam rumahnya, tetapi juga agar korban tidak bercerita kepada siapapun," kata dia.
Tono menyebut, aksi bejat pelaku terungkap usai korban mengeluhkan sakit saat akan kencing.
"Korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya. Kemudian setelah ditanya, terungkap apabila korban mengalami tindak pelecehan oleh kakek LN," tuturnya.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya mendapatkan pelecehan itupun langsung melapor ke polisi. "Kemarin melapor, dan pelaku langsung kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur," kata dia.
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(mso/mso)